News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Bahan Pangan Awal 2025: Cabai Rawit Rp56.690/Kg, Telur Ayam Rp30.930/Kg

Badan Pangan Nasional sebut bahwa sejumlah harga bahan pangan pada awal tahun 2025 menunjukkan fluktuasi yakni ada yang naik dan juga turun signifikan.
Rabu, 1 Januari 2025 - 11:21 WIB
Warga sedang membeli telur ayam di Pasar Bina Usaha Meulaboh
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan bahwa harga bahan pangan pada awal tahun 2025 menunjukkan fluktuasi. 

Pada Rabu, 1 Januari 2025, harga cabai rawit merah turun menjadi Rp56.690 per kilogram (kg), sedangkan harga telur ayam ras meningkat menjadi Rp30.930 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas per pukul 10.00 WIB, harga pangan nasional di tingkat pedagang eceran menunjukkan beberapa perubahan:

Harga Beras

  • Beras Premium: Turun 0,45% atau Rp70 menjadi Rp15.350 per kg.

  • Beras Medium: Naik 1,04% atau Rp140 menjadi Rp13.610 per kg.

  • Beras SPHP Bulog: Turun 1,04% atau Rp130 menjadi Rp12.350 per kg.

Harga Sayuran dan Cabai

  • Bawang Merah: Naik 0,41% atau Rp170 menjadi Rp41.400 per kg.

  • Bawang Putih Bonggol: Naik 0,40% atau Rp170 menjadi Rp42.880 per kg.

  • Cabai Merah Keriting: Turun 3,77% atau Rp1.920 menjadi Rp48.950 per kg.

  • Cabai Rawit Merah: Turun 5,91% atau Rp3.560 menjadi Rp56.690 per kg.

Harga Daging dan Telur

  • Daging Sapi Murni: Turun 2% atau Rp2.710 menjadi Rp132.690 per kg.

  • Daging Ayam Ras: Naik 4,06% atau Rp1.540 menjadi Rp39.510 per kg.

  • Telur Ayam Ras: Naik 0,23% atau Rp70 menjadi Rp30.930 per kg.

Harga Jagung dan Garam

  • Jagung (Tingkat Peternak): Turun 1,98% atau Rp120 menjadi Rp5.930 per kg.

  • Garam Halus Beryodium: Naik 2,52% atau Rp290 menjadi Rp11.820 per kg.

Harga Ikan

  • Ikan Kembung: Turun 1,08% atau Rp420 menjadi Rp38.320 per kg.

  • Ikan Tongkol: Turun 6,23% atau Rp2.030 menjadi Rp30.560 per kg.

  • Ikan Bandeng: Naik 1,35% atau Rp460 menjadi Rp34.550 per kg.

Harga Komoditas Lainnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Kedelai Biji Kering (Impor): Naik 2,99% atau Rp310 menjadi Rp10.670 per kg.

  • Gula Konsumsi: Naik 0,22% atau Rp40 menjadi Rp18.020 per kg.

  • Minyak Goreng Kemasan Sederhana: Turun 0,43% atau Rp80 menjadi Rp18.690 per kg.

  • Minyak Goreng Curah: Naik 1,14% atau Rp200 menjadi Rp17.790 per kg.

  • Tepung Terigu Curah: Turun 2,09% atau Rp210 menjadi Rp9.840 per kg.

  • Tepung Terigu Non-Curah: Turun 0,23% atau Rp30 menjadi Rp12.960 per kg.

Bapanas terus memantau perubahan harga untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan nasional tetap terjaga. (ant/nsp)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Dio Zulkifli Ungkap Faktor Kemenangan Telak Jakarta LavAni Menang Telak Atas Garuda Jaya

Jakarta LavAni meraih kemenangan meyakinkan pada laga pembuka Final Four Proliga 2026 atas Jakarta Garuda Jaya dengan skor 3-0 (25-17, 25-20, 25-17).
Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT