News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar atas Monopoli Pembayaran Play Store, Sanksi Terbesar Sepanjang Sejarah Melebihi Kasus Kartel Sapi Impor

Denda KPPU kepada Google terkait monopoli Sistem Pembayaran Play Store itu dikatakan terbesar sepanjang sejarah melebihi kasus kartel sapi impor di Jabodetabek.
Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:30 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google Limited Liability Company (LCC).
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sangat fantastis hingga Rp202,5 miliar kepada Google Limited Liability Company (LCC).

Sanksi tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Denda KPPU kepada Google terkait monopoli Sistem Pembayaran Play Store itu dikatakan terbesar sepanjang sejarah yang pernah jatuhkan sejak KPPU beriri sejak 20 tahun lalu.

"Denda ini bahkan melampaui total denda Rp170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (1/2/2025).

Dalam Putusan yang dibacakan pada 21 Januari 2025 lalu, dijelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Lebih lanjut, besaran denda ditetapkan berdasarkan denda pokok ditambah perhitungan berdasarkan dampak negaif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, durasi waktu terjadinya pelanggaran, faktor yang meringankan, faktor yang memberatkan; dan/atau kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.

Dalam Putusan tersebut, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada pasar bersangkutan, dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang.

Dimensi temporal dalam perkara a quo yang ditetapkan Majelis Komisi adalah sejak Google LLC melakukan pemaksaan kepada para developer aplikasi dengan mewajibkan penerapan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalam aplikasi, yaitu sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Untuk nilai total penjualan, Majelis Komisi menggunakan nilai total penjualan Google LLC yang berasal dari Laporan Keuangan teraudit dalam periode tahun 2022–2023 yang diserahkan Google LLC kepada Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.

Data total penjualan tersebut dilaporkan untuk tingkat dunia dan untuk seluruh produk yang dihasilkan Google LLC.

Akumulasi total penjualan tersebut digunakan untuk melakukan perhitungan rata-rata total penjualan Google LLC yang bersumber dari Google Play Store di Indonesia selama periode Juni 2022 - Desember 2024.

Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) perbulan dari nilai denda.

Bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda tersebut. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gus Ipul: Kemensos WFH Jumat, Layanan Prioritas Tetap Jalan

Gus Ipul: Kemensos WFH Jumat, Layanan Prioritas Tetap Jalan

Mensos Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul jelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan kebijakan work from home (WFH) ASN setiap hari
Waspada Dampak Konflik Global! Benyamin Davnie Gaspol Jaga Ekonomi Tangsel

Waspada Dampak Konflik Global! Benyamin Davnie Gaspol Jaga Ekonomi Tangsel

Pemerintah Kota Tangerang Selatan bergerak cepat menghadapi ancaman ketidakpastian global yang kian meningkat.
Mahfud MD Bocorkan Penyebab Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer Bukan Umum

Mahfud MD Bocorkan Penyebab Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer Bukan Umum

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD beberkan penyebab kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS, Andrie Yunus kini dilimpahkan di Puspom TNI dan diproses di
Pengakuan Jujur Manuel Locatelli! Beban Kegagalan Italia Terasa Berat

Pengakuan Jujur Manuel Locatelli! Beban Kegagalan Italia Terasa Berat

Gelandang Timnas Italia, Manuel Locatelli, akhirnya angkat bicara usai kegagalan pahit Gli Azzurri di babak play-off Piala Dunia.
Fabio Capello Murka! Sebut Kegagalan Italia Aib Nasional, Desak Pimpinan FIGC Mundur

Fabio Capello Murka! Sebut Kegagalan Italia Aib Nasional, Desak Pimpinan FIGC Mundur

Legenda sepak bola Italia, Fabio Capello, melontarkan kritik keras usai Timnas Italia kembali gagal lolos ke Piala Dunia.
Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago secara tegas meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) transparan dalam melakukan

Trending

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Seperti diketahui, warga Bekasi dikejutkan dengan insiden ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) gas di awasan Cimuning Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BOP). Legislator PDIP itu
Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Kegagalan Timnas Italia lolos ke Piala Dunia untuk ketiga kalinya secara beruntun terus menuai reaksi dari berbagai pihak. Kali ini, simpati datang dari pelatih Argentina, Lionel Scaloni, yang mengaku sedih melihat nasib Gli Azzurri.
Dari Kartu Merah ke Sanksi Tambahan! Nasib Maguire di Ujung Tanduk Bersama Manchester United

Dari Kartu Merah ke Sanksi Tambahan! Nasib Maguire di Ujung Tanduk Bersama Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, tengah menghadapi masalah serius setelah didakwa oleh The Football Association (FA) terkait perilaku tidak pantas dalam laga kontra Bournemouth.
Fabio Capello Murka! Sebut Kegagalan Italia Aib Nasional, Desak Pimpinan FIGC Mundur

Fabio Capello Murka! Sebut Kegagalan Italia Aib Nasional, Desak Pimpinan FIGC Mundur

Legenda sepak bola Italia, Fabio Capello, melontarkan kritik keras usai Timnas Italia kembali gagal lolos ke Piala Dunia.
Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Pemain Timnas Indonesia, Dony Tri Pamungkas, mengaku belum merasa puas dengan penampilannya bersama skuad Garuda di ajang FIFA Series 2026, meski mendapat banyak pujian dari berbagai pihak.
Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Pimpinan Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memberikan apresiasi atas kinerja korporasi sejumlah entitas tambang yang tergabung dalam holding MIND ID sepanjang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT