Jakarta, tvOnenews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proses pemindahan portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.
Saat ini, baru portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya yang telah dipindahkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) melalui pembentukan DPLK IFG Life.
Ia menjelaskan bahwa setelah Jiwasraya resmi dibubarkan tahun ini, DPPK Jiwasraya juga akan mengalami pembubaran, sebagaimana yang telah terjadi pada beberapa pengelola DPPK lainnya yang sudah dibubarkan oleh OJK.
"Jika pendirinya sudah bubar, maka DPPK-nya juga bubar. Portofolionya bisa dialihkan ke pengelola dana pensiun lain, ke DPLK, atau alternatif lainnya," jelasnya.
Ogi menambahkan bahwa hingga saat ini, pengelola dana pensiun yang telah dibubarkan mampu memenuhi kewajiban mereka kepada para peserta.
“Sejauh ini, kewajiban kepada peserta masih dapat dipenuhi, sehingga tidak terjadi banyak permasalahan terkait dana pensiun,” katanya.
Load more