GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru Prabowo, Korban PHK Kini Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Masa Klaim Diperpanjang

Perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JPK yang diperpanjang menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.
Minggu, 16 Februari 2025 - 08:18 WIB
Ilustrasi PHK
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru soal jaminan bagi buruh atau pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang berisikan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Prabowo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tersebut ada sebanyak sembilan pasal yang mengalami perubahan antara lain Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39 dan Pasal 40. Ada juga satu ketentuan tambahan yakni Pasal 39A yang disisipkan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 dengan dua ayat.

Sejumlah perubahan yang signifikan terlihat dalam aturan ini adanya perubahan tingkat iuran program JKP yang sebelumnya diatur harus dibayar sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, kini menjadi 0,36 persen. 

Adapun iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan, seperti tertuang dalam ayat 1 pasal 11. Iuran program JKP kini menjadi 0,36 persen yang tertuang dalam ayat 2 pasal 11, yang berbunyi:

Ayat 2: iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Kemudian ada juga perubahan pada permohonan waktu klaim manfaat JPK yang diperpanjang menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan sejak seorang pekerja mengalami PHK.

Pada pasal 21 ayat 1 berbunyi:

(1) Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% (enam puluh persen) dari upah, untuk paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan

(3) Batas atas upah ditetapkan sebesar Rp 5.000.000

(4) Dalam hal upah melebihi batas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah.

Sementara untuk ketentuan yang ditambahkan yaitu Pasal 39 untuk Ayat (1) berbunyi, "Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atas tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 (enam) bulan maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan".

Sementara untuk ayat (2) berbunyi,"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan".

Adapun tujuan dilakukan perubahan aturan oleh pemerintah diharapkan mampu optimalkan perlindungan pekerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau terkena PHK melalui JKP.

Selain itu, perubahan dinilai penting untuk mengurangi risiko sosial bagi pekerja yang mengalami PHK di tengah kondisi ekonomi saat ini dan tingkat PHK di perusahaan-perusahaan yang dinilai tinggi.

Aturan ini diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

Regulasi ini juga mengatur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan harus menyesuaikan kepesertaan JKP paling lambat 15 hari kerja setelah peraturan resmi berlaku. (nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fraksi PAN DPR Gelar PANFEST 2026, Dorong Hilirisasi Produk Pangan Nusantara

Fraksi PAN DPR Gelar PANFEST 2026, Dorong Hilirisasi Produk Pangan Nusantara

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR menggelar PANFEST 2026 tema 'Bangsa Sehat, Bumi Kuat, Pangan Hebat' di Hutan Kota GBK, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/2).
Ada di Posisi Berapa Al Nassr di Klasemen Sementara Liga Pro Saudi Jelang Laga Tandang Al Fateh?

Ada di Posisi Berapa Al Nassr di Klasemen Sementara Liga Pro Saudi Jelang Laga Tandang Al Fateh?

Fokus penggemar sepak bola kini tertuju pada satu titik krusial. Lantas, ada di posisi berapa Al Nassr dalam klasemen sementara, jelang laga tandang Al Fateh?
Si Anak Hilang Timnas Indonesia Dimainkan sebagai Bek Sayap Kiri, Pelatih Ipswich Town Beri Penjelasan

Si Anak Hilang Timnas Indonesia Dimainkan sebagai Bek Sayap Kiri, Pelatih Ipswich Town Beri Penjelasan

Kieran McKenna buka suara soal Elkan Baggott dimainkan sebagai bek kiri saat Ipswich vs Wrexham. Keputusan ini demi keseimbangan tim jelang agenda Timnas Indonesia.
Alarm untuk John Herdman! Bek Andalan Timnas Indonesia Tak Tampil di Duel Penting Bundesliga

Alarm untuk John Herdman! Bek Andalan Timnas Indonesia Tak Tampil di Duel Penting Bundesliga

Bek Timnas Indonesia absen dalam laga penting Bundesliga akibat akumulasi kartu. Situasi ini jadi kabar kurang mengenakkan bagi John Herdman.
Panas! Perebutan Tiket Final Four Proliga 2026 Memuncak, Giulia Langsung Menggila di Laga Krusial BJB Tandamata

Panas! Perebutan Tiket Final Four Proliga 2026 Memuncak, Giulia Langsung Menggila di Laga Krusial BJB Tandamata

BJB Tandamata tak lagi punya ruang untuk terpeleset jika ingin menjaga asa menembus final four Proliga 2026 setelah dua musim beruntun gagal. Pemain asing asal
Klasemen Proliga 2026, Putri: Perebutan Tiket Final Four Memanas! Bandung BJB Tandamata Mulai Tempel Popsivo Polwan

Klasemen Proliga 2026, Putri: Perebutan Tiket Final Four Memanas! Bandung BJB Tandamata Mulai Tempel Popsivo Polwan

Klasemen Proliga 2026 dari sektor putri usai pertandingan antara dua tim papan bawah yakni Bandung BJB Tandamata yang menghadapi tim juru kunci, Medan Facons.

Trending

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT