News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramadan Pilu! 12.000 Karyawan Sritex Resmi Kehilangan Pekerjaan di Hari Pertama Puasa, Negara Bisa Apa?

Sebanyak 12.000 buruh Sritex akan terpaksa kehilangan pekerjaan terhitung pada hari pertama bulan puasa Ramadan 2025 setelah raksasa tekstil itu resmi pailit.
Sabtu, 1 Maret 2025 - 02:39 WIB
Sebanyak 12.000 karyawan Sritex resmi di-PHK dan kehilangan pekerjaaan seluruhnya pada hari pertama Ramadan 2025.
Sumber :
  • Dok. Kemnaker/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 12.000 orang karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi kehilangan pekerjaan pada hari pertama Bulan Suci Ramadan, Sabtu (1/3/2025).

Jumat, 28 Februari 2025, menjadi hari terakhir untuk seluruh karyawan Sritex bekerja di pabrik tekstil yang digadang sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Praktis, para buruh tersebut akan nganggur terhitung pada hari pertama bulan puasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Badai PHK Sritex tak terhindarkan setelah raksasa tekstil itu beberapa waktu lalu resmi dinyatakan pailit dan terpaksa tak bisa lagi beroperasi.

Terkait kabar pilu itu, Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hanya bisa menyampaikan rasa haru sekaligus terima kasihnya kepada puluhan ribu karyawan yang selama ini telah menghidupkan pabrik dan menggantungkan kehidupannya di sana.

"Kami berduka, namun harus terus memberi semangat," katanya di Semarang, sebagaimana dikutip dari Antara.

Iwan Lukminto mengungkapkan, terhitung sudah 21.382 hari  Sritex beropetrasi sejak berdiri pada 16 Agustus 1966.

Di pabrik pusatnya yang ada di Kabupaten Sukoharjo, ada sekitar 8 ribu karyawan yang harus menerima surat pemutusan hubungan kerja pada hari terakhir Sritex beroperasi.

Secara keseluruhan, ada 12 ribu lebih karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang terpaksa tak lagi bekerja. Tiga anak usaha itu adalah, PT Primayudha Boyolali, PT Sinar Pantja Jaya, dan PT Bitratex Semarang yang juga terpaksa ditutup.

Iwan mengatakan, manajemen Sritex memastikan akan menyelesaikan proses pemberesan kepailitan agar hak-hak para karyawan dipastikan dapat terpenuhi seluruhnya.

Terkait kebangkrutan Sritex, Iwan menegaskan pihaknya akan tetap kooperatif dan bekerja sama dengan kurator supaya proses pemberesan tersebut bisa berjalan lancar.

Denny Ardiansyah sebagai salah satu kurator menyebut, proses PHK para karyawan adalah bagian dari syarat administratif supaya para belasan ribu buruh itu tetap bisa segera mencari nafkah lagi di tempat lain

"Oleh karena itu, kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," kata Denny.

Negara Bisa Apa untuk Karyawan Sritex?

Terkait PHK besar-besaran itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengatakan bahwa pemerintah masih terus mencari solusi terbaik untuk para pekerja.

Ia hanya menjanjikan bahwa negara berkewajiban memastikan hak-hak kawan-kawan buruh, pekerja terkait mendapatkan pesangon yang sesuai.

"Kita cari, kita negara harus juga cari solusi terbaik," kata Wamenaker Noel di Jakarta, Jumat (28/2).

Selain pesangon, pemerintah juga akan memastikan seluruh eks karyawan memperoleh manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, hal tersebut merupakan tugas pemerintah.

"Tidak kalah penting adalah kita juga mencari kawan-kawan yang di-PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ," ujar Noel.

"Dengan satu, tanpa syarat. Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur. Yang jelas kita akan mencari lapangan industri yang membuka lapangan pekerjaan, kita tidak mau dibatasi umur," ungkapnya.

Noel menambahkan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mempunyai data terkait para korban PHK.

"Nanti dari dinas punya data. Terus kita taruh maunya (korban PHK) apa, misalnya lanjut ke industri-industri tekstil, kita masukin. Kalau mereka mau mengubah keterampilannya, kita masukin ke Balai Latihan Kerja (BLK)," tambah Noel.

Janji Ahmad Luthfi untuk Korban PHK Sritex

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyebut telah menyiapkan program vokasi di balai latihan kerja (BLK) sebagai upaya mengatasi dampak PHK di Sritex dan sejumlah perusahaan.

Terkait hal tersebut, Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

"Nanti kami vokasi, kami siapkan di BLK-BLK," katanya di Solo, Jawa Tengah, Jumat.

"Prinsipnya, kami akan latih mereka yang terkena PHK. Sehingga, nantinya dapat tertampung dayanya di perusahaan-perusahaan yang membutuhkan," katanya.

Sebagai Gubernur, Ahmad Luthfi berharap sumber daya manusia (SDM) di Jawa Tengah tidak menganggur sia-sia.

Di sisi lain, Serikat pekerja Sritex berharap perusahaan memenuhi akan hak-hak seluruh buruh yang di-PHK.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, Andreas Sugiyono, mengungkapkan beberapa hak buruh yang wajib diterima adalah pesangon dan uang jasa.

"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, Andreas dan banyak karyawan lain masih diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.

"Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya," ungkapnya. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT