News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perpres 5/2025: Hutan Negara di Bawah Kendali Tegas, Penertiban Besar Dimulai!

Perpres 5/2025 memperkuat kendali negara terhadap hutan, menetapkan izin ketat, sanksi tegas, penguasaan lahan ilegal, serta pengawasan oleh Menhan dan TNI.
Senin, 24 Maret 2025 - 10:24 WIB
Ilustrasi Hutan
Sumber :
  • Joe-Pixabay

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia yakni Presiden Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai respons atas maraknya pelanggaran tata kelola hutan yang merugikan negara dan merusak lingkungan. 

Perpres ini menjadi tonggak baru dalam memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan dengan menetapkan standar ketat dalam pengelolaan dan penertiban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan aturan baru ini, pemerintah mengirim sinyal tegas bahwa pelanggaran di kawasan hutan tidak lagi ditoleransi. 

Aktivitas ilegal seperti pertambangan liar, perkebunan tanpa izin, dan pengelolaan kawasan hutan yang melanggar hukum akan ditindak tegas, bahkan berujung pada pencabutan izin dan proses hukum.

Standar Ketat dalam Pengelolaan Kawasan Hutan

Perpres 5/2025 memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memperketat pengelolaan kawasan hutan. Pemerintah menetapkan tiga klasifikasi utama dalam pengelolaan kawasan hutan:

  1. Hutan Produksi
    Berfungsi sebagai kawasan untuk memproduksi hasil hutan seperti kayu dan produk turunan lainnya. Aktivitas di kawasan ini harus memiliki izin usaha yang sah dan mematuhi ketentuan lingkungan.

  2. Hutan Lindung
    Berfungsi sebagai penyangga ekosistem untuk mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Kegiatan komersial di kawasan ini sangat dibatasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

  3. Hutan Konservasi
    Kawasan ini ditetapkan sebagai wilayah perlindungan keanekaragaman hayati. Setiap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem atau mengganggu habitat satwa liar akan langsung ditindak.

Setiap aktivitas di kawasan ini wajib memiliki izin resmi dari otoritas terkait. Perpres menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga proses pidana.

Mekanisme Penertiban yang Lebih Terstruktur dan Efektif

Pemerintah tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga memperkuat mekanisme penertiban dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas). Satgas ini memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran di lapangan.

1. Penertiban Berbasis Legalitas Perizinan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setiap aktivitas di kawasan hutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah akan langsung disanksi. Jika pelaku usaha tidak bisa menunjukkan izin resmi, maka Satgas memiliki kewenangan untuk:

  • Memberikan denda administratif.

  • Menyita hasil kegiatan ilegal.

  • Mencabut izin usaha yang diperoleh dengan cara melanggar hukum.

  • Melakukan proses hukum jika ditemukan unsur pidana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Pria Sebar Brosur 'Jasa Oral Seks'' di Pamulang PunyaPerilaku Seksual Menyimpang

Polisi Ungkap Pria Sebar Brosur 'Jasa Oral Seks'' di Pamulang PunyaPerilaku Seksual Menyimpang

dengan yang bersangkutan, dan diketahui bahwa pelaku memiliki perilaku seksual menyimpang.
Komisi VI DPR: Stok BBM Indonesia Aman karena Kita Punya Sumber Minyak Baru

Komisi VI DPR: Stok BBM Indonesia Aman karena Kita Punya Sumber Minyak Baru

Ia menjelaskan, pengiriman minyak mentah menuju Indonesia juga tetap berjalan
ASN Resmi WFH Setiap Hari Jumat, Karyawan Swasta dapat Kebijakan yang Sama?

ASN Resmi WFH Setiap Hari Jumat, Karyawan Swasta dapat Kebijakan yang Sama?

Tok! Pemerintah resmikan kebijakan kerja dari rumah untuk ASN setiap hari Jumat. Nasib karyawan swasta pun dipertanyakan, apakah dapat kebijakan yang sama?
Pengamat: Ilustrasi Mentan Soal Kuatnya CPO Indonesia Bukan Bermaksud Bandingkan Selat Hormus di Iran

Pengamat: Ilustrasi Mentan Soal Kuatnya CPO Indonesia Bukan Bermaksud Bandingkan Selat Hormus di Iran

Menurut Deby, narasi yang menyebutkan adanya perbandingan tersebut merupakan bentuk framing yang tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik
Dari Kota Malang, Candyco Kembangkan Kerajinan Rajut Custom dengan Dukungan BRI dan LinkUMKM

Dari Kota Malang, Candyco Kembangkan Kerajinan Rajut Custom dengan Dukungan BRI dan LinkUMKM

Didukung 15 tenaga kerja, Candyco memasarkan produk melalui gerai, reseller, marketplace, social commerce, skema B2B, serta pameran dan event
Pramono Bersyukur WFH ASN Hari Jumat Bukan Rabu, Apa Sebabnya?

Pramono Bersyukur WFH ASN Hari Jumat Bukan Rabu, Apa Sebabnya?

Dia menegaskan akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat untuk menjalani WFH setiap Jumat.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT