Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sahroni menilai, selama ini kedisiplinan pejabat dalam menyetor LHKPN masih rendah, sehingga KPK perlu membuat sistem punishment agar laporan tersebut lebih tertib.
Usulan Sanksi Tegas Sahroni mengusulkan agar pejabat yang tidak melaporkan LHKPN tepat waktu dikenakan hukuman administratif yang berdampak langsung.
LHKPN Sebagai Bentuk Transparansi Politisi Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat.
“LHKPN ini merupakan salah satu cara pencegahan korupsi. Kalau ada pejabat yang sudah diingatkan berulang kali tapi masih enggan melapor, ya patut dicurigai. Kalau memang bersih, tinggal lapor saja, kan tidak susah?” tandasnya.
50 Ribu Pejabat Belum Lapor Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN periode 2024. Hingga saat ini, baru 87,92 persen pejabat yang memenuhi kewajiban pelaporan, sementara batas akhir pengumpulan LHKPN adalah 31 Maret 2025.
Load more