News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit Bank ke Sritex, Ada Penyimpangan Pemberian Utang Besar-besaran?

Penyidikan Kejagung terkait dengan Sritex difokuskan pada indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari pihak perbankan kepada raksasa tekstil yang telah pailit tersebut.
Kamis, 1 Mei 2025 - 15:30 WIB
Ilustrasi - Sritex ternyata menanggung tumpukan utang yang sangat besar hingga membuat pailit dan kolaps.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perusahaan tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penyidikan Kejagung ini difokuskan pada indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari pihak perbankan kepada Sritex.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, pengusutan ini ini masih berada pada tahap penyidikan umum dan belum mengarah kepada penetapan tersangka.

“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Meski begitu, Kapuspenkum belum dapat mengungkapkan secara rinci waktu dimulainya penyidikan tersebut.

Sebagaimana diketahui, PT Sritex resmi dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Menyusul keputusan tersebut, perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, menghentikan operasionalnya secara penuh per 1 Maret 2025.

Dalam proses kepailitan, Tim Kurator mencatat total utang Sritex yang ditagih oleh para kreditur mencapai Rp29,8 triliun.

Dari daftar piutang tetap yang disusun, tercatat ada 349 kreditur preferen, 22 kreditur separatis, dan 94 kreditur konkuren, yang masing-masing memiliki klasifikasi hak tagih sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kreditur preferen adalah kreditur yang diutamakan berdasarkan undang-undang, meliputi sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, serta Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, terdapat berbagai bank dan perusahaan yang memiliki hubungan bisnis dengan Sritex sendiri, serta lembaga keuangan pemberi pinjaman dengan nilai tagihan cukup besar.

Melalui rapat kreditur yang digelar dalam proses kepailitan, disepakati bahwa Sritex yang dimiliki oleh Iwan Lukminto tidak akan menjalankan skema kelanjutan usaha (going concern), sehingga seluruh aset perusahaan akan dibereskan untuk pelunasan utang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui, dampak kebangkrutan Sritex pun terasa di sektor tenaga kerja. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada sebanyak 11.025 karyawan Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung membuka potensi pengungkapan lebih luas terkait dugaan penyalahgunaan kredit dan dampaknya terhadap keuangan negara maupun hak pekerja. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT