Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Johnny Gerard Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Kominfo.
Permohonan PK diajukan Johnny Plate terkait korupsi BTS 4G tahun 2020-2022 itu dilakukan usai upaya hukum kasasinya juga kandas.
Ia berusaha mencari celah hukum untuk meringankan vonis berat yang telah dijatuhkan kepadanya dalam perkara megakorupsi tersebut. Namun, harapan itu kembali pupus setelah MA menyatakan permohonan PK ditolak.
Putusan terbaru dari MA ini sekaligus memperkuat vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya, termasuk hukuman pidana dan denda yang harus dijalani oleh mantan pejabat tinggi di sektor komunikasi tersebut.
"Tolak," demikian bunyi ringkasan amar putusan dalam Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung, dikutip dari Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Putusan penolakan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya, dengan dua anggota hakim, yaitu Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Sidang pengambilan keputusan digelar pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka Johnny Plate tetap harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan kasasi.
Load more