Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari pinjaman dana yang diterima Sritex dari sejumlah bank nasional dan daerah.
Namun, pelunasan pinjaman tersebut bermasalah hingga per Oktober 2024 saat Sritex dinyatakan pailit. Kejagung menyampaikan bahwa total utang yang gagal dibayar Sritex dari sejumlah pihak mencapai lebih dari Rp3,58 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
Dana pinjaman yang diterima dari Bank BJB dan Bank DKI diduga digunakan oleh Iwan Lukminto dengan cara yang dianggap tidak sesuai peruntukan. Penggunaan yang menyimpang itu berdampak pada kegagalan pembayaran utang oleh Sritex.
Sehingga, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp692,9 miliar akibat pemberian kredit tanpa dasar hukum yang kuat.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57," ujar Qohar.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.
Load more