GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat Good Looking dan Batas Usia akan Dihapus di Lowongan Kerja, Termasuk Status Perkawinan

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa syarat usia dan penampilan (good looking) dalam proses rekrutmen akan dihapus.
Senin, 26 Mei 2025 - 05:24 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana menghapus sejumlah syarat kerja yang dinilai diskriminatif dan menyulitkan pencari kerja di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan membuka akses kerja yang lebih adil dan inklusif, khususnya bagi kelompok pencari kerja yang selama ini terpinggirkan oleh batas usia, penampilan (harus good looking), atau status perkawinan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan dihapusnya syarat-syarat nonesensial di lowongan kerja, pemerintah ingin mendorong dunia kerja agar lebih berfokus pada kompetensi dan kapabilitas individu.

Penghapusan syarat itu akan menjadi kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, yakni larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa pemerintah akan segera menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen.

“Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus,” kata Wamenaker Noel dalam Penutupan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Tak hanya usia, ketentuan mengenai penampilan fisik juga akan dihapus karena dinilai menghambat akses kerja secara tidak proporsional.

Menurut Noel, syarat seperti ‘good looking’ atau pertanyaan seputar status pernikahan tidak relevan dengan kemampuan kerja seseorang.

“Soal syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah atau belum nikah itu juga kita hapus,” ujarnya.

Ia menambahkan, penghapusan syarat-syarat tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) dari Kemnaker. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperkuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

"Jadi tidak lama lagi Surat Edaran itu akan kita keluarkan di Kementerian Ketenagakerjaan," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan SE yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Praktik tersebut selama ini sering terjadi sebagai jaminan agar karyawan tidak pindah kerja dalam waktu dekat.

Padahal, penahanan dokumen ini justru bisa menghambat mobilitas tenaga kerja dan membatasi pengembangan karier. Dalam banyak kasus, pekerja kesulitan mengambil kembali ijazahnya sehingga tidak bisa memanfaatkannya untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan itu merupakan respons atas surat yang dilayangkan sebelumnya.
Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Omongan Jujur Media Thailand Malah Jadi Kenyataan, dari Awal Sudah Ingatkan Persib Bandung soal Ratchaburi FC

Siapa sangka, omongan media Thailand ternyata malah jadi kenyataan. Dari awal media Thailand sudah ingatkan Persib Bandung soal kekuatan ganas Ratchaburi FC.
Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Menkes Ungkap Utang BPJS Tembus BPJS Rp26 Triliun, Beban Terbesar dari Peserta Mandiri

Kemenkes mengungkap, jumlah piutang ini muncul bersamaan dengan lonjakan peserta tidak aktif
PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

PDIP Klaim 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Perhitungannya

Ia memberikan perhitungan peserta BPJS saat ini diluar dari beberapa profesi yang sudah terdaftar atau ditanggung negara.
Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Kronologi PIC Eiger Kisruh dengan KOL, Pihak Distributor Brand Minta Maaf dan Langsung Pecat Pegawainya

Seorang kreator konten membagikan pengalaman pahit dari PIC distributor brand Eiger Adventure hanya perkara tidak mau revisi draft konten. Begini kronologinya.
Airlangga Laporan Paket Stimulus Triwulan I pada Prabowo: Bansos Pangan Hingga WFA Jelang Lebaran

Airlangga Laporan Paket Stimulus Triwulan I pada Prabowo: Bansos Pangan Hingga WFA Jelang Lebaran

Diskon yang diberikan meliputi kereta api sebesar 30 persen, angkutan laut 30 persen, penyeberangan 100 persen, serta tiket pesawat 17–18 persen.

Trending

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang Buang Bayi di Apartemen Bekasi Jalani Persalinan Mandiri Sambil Lihat Tutorial di YouTube, Bayi Dinyatakan Meninggal Dunia

Pelaku yang membuang bayi di salah satu apartemen di Bekasi ternyata menjalani persalinan mandiri. Dia menjalani persalinan mandiri sambil melihat tutorialnya di YouTube.
Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Pilot dan Co-Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Ditembak di Papua, Ini Nasib Terbaru 13 Penumpang

Satgas Damai Cartenz diterjunkan ke lokasi penembakan pesawat Smart Air di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026, Begini Penjelasan Resmi PSSI

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Sumardji, menegaskan hingga saat ini federasi belum menerima surat resmi terkait pembatalan keikutsertaan Indonesia pada Asian Games 2026 yang akan digelar di Jepang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT