News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh! OJK Atur Asuransi Kesehatan Tak Bisa Diklaim Penuh, Nasabah Tetap Kena Biaya Minimal 10% saat Berobat

OJK menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan tetap harus membayar paling sedikit 10 persen dari total klaim yang diajukan saat berobat.
Kamis, 5 Juni 2025 - 21:52 WIB
Ilustrasi - OJK terbitkan aturan asuransi kesehatan tak bisa diklaim full oleh nasabah.
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan aturan baru yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung sebagian biaya klaim.

Lewat Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025, OJK menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah harus membayar paling sedikit 10 persen dari total klaim yang diajukan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

"Amanat POJK nomor 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan," kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, Selasa (3/6/2025).

OJK berdalih, aturan ini adalah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan.

Ogi menyebut, OJK ingin memastikan adanya pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi.

Dalam beleid baru itu, OJK juga menetapkan batas maksimal co-payment yang dibebankan kepada nasabah yakni Rp300 ribu per klaim untuk layanan rawat jalan, dan Rp3 juta per klaim untuk layanan rawat inap.

Akan tetapi, perusahaan asuransi juga tetap dapat memberlakukan batas maksimum yang lebih tinggi, selama terdapat kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Kebijakan co-payment ini hanya diterapkan pada produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity atau penggantian kerugian, serta produk dengan skema managed care atau pelayanan kesehatan terkelola.

Sebagai informasi, produk asuransi indemnity memberikan penggantian dana sesuai nilai kerugian yang diderita nasabah, tanpa melebihi atau kurang dari total kerugian.

Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan melalui mekanisme rujukan berjenjang dan jaringan provider yang dikurasi, demi mengendalikan biaya dan menjamin mutu pelayanan.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, OJK juga menegaskan bahwa pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro.

Pasalnya, produk asuransi mikro ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan karakteristik sederhana, mudah diakses, murah, dan proses klaim yang cepat, guna melindungi risiko keuangan akibat kecelakaan, sakit, atau kematian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan sistem co-payment ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 mendatang.

Akan tetapi, kebijakan ini perlu menjadi sinyal penting untuk nasabah asuransi untuk lebih memahami hak dan kewajiban dalam kepesertaannya, serta menyesuaikan ekspektasi atas layanan yang akan didapatkan ke depan. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Emil Audero Dapat Apresiasi di Liga Spanyol, Kiper Timnas Indonesia Jalani Guard of Honour Usai Bawa Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Emil Audero Dapat Apresiasi di Liga Spanyol, Kiper Timnas Indonesia Jalani Guard of Honour Usai Bawa Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Emil Audero dapat sambutan istimewa dari rekan setimnya di Rayo Vallecano setelah mengantarkan Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.
IPO Lintas Negara hingga Dual Listing, Peluang RI-Singapura Ini Bisa Buka Akses Modal Global bagi Perusahaan Indonesia

IPO Lintas Negara hingga Dual Listing, Peluang RI-Singapura Ini Bisa Buka Akses Modal Global bagi Perusahaan Indonesia

Ibas bertemu SGX untuk membahas peluang kerja sama pasar modal Indonesia-Singapura, mulai dari IPO lintas negara, dual listing, ETF regional, hingga akses
Anak Yatim Bisa Mandiri Setelah Bantuan Berakhir? 4 Pilar Ini Menentukan Masa Depannya

Anak Yatim Bisa Mandiri Setelah Bantuan Berakhir? 4 Pilar Ini Menentukan Masa Depannya

Bagaimana anak yatim bisa mandiri setelah bantuan berakhir? Kenali empat pilar penting, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga dukungan sosial
PBB: Hampir 50 Ribu Perempuan Gaza Tewas dan Cacat Permanen sejak Oktober 2023

PBB: Hampir 50 Ribu Perempuan Gaza Tewas dan Cacat Permanen sejak Oktober 2023

Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) membeberkan laporan mengerikan terkait dampak kehancuran di Jalur Gaza. Hampir 50.000 ..
Kabut Asap Karhutla Merambah ke Malaysia, PM Anwar Ibrahim Kontak Presiden Prabowo Cari Solusi Bersama

Kabut Asap Karhutla Merambah ke Malaysia, PM Anwar Ibrahim Kontak Presiden Prabowo Cari Solusi Bersama

Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia memasuki fase krusial setelah dampak sebaran kabut asap mulai meluas ke sejumlah negara tetangga ..
Cardinale Suntikkan Dana 50 Juta Euro, AC Milan Bakal Makin Ugal-ugalan di Bursa Transfer Januari Nanti

Cardinale Suntikkan Dana 50 Juta Euro, AC Milan Bakal Makin Ugal-ugalan di Bursa Transfer Januari Nanti

Pemilik AC Milan, Gerry Cardinale, dikabarkan menyuntikkan dana sebesar 50 juta euro untuk memperkuat ekuitas pemegang saham klub.

Trending

Detik-detik Istri Pergoki Suami Hendak Cabuli Anak Kandung, Terbongkar Sang Anak Kini Hamil

Detik-detik Istri Pergoki Suami Hendak Cabuli Anak Kandung, Terbongkar Sang Anak Kini Hamil

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, MM (42), Minggu (29/9/2026)
Viral, Bayi 9 Bulan Naik Gunung, Hebohkan Media Sosial hingga Picu Perdebatan

Viral, Bayi 9 Bulan Naik Gunung, Hebohkan Media Sosial hingga Picu Perdebatan

Aksi menggemaskan sekaligus menakjubkan dari seorang bayi laki-laki berusia sembilan bulan mendadak gegerkan jagat media sosial China. Tanpa rasa takut, bayi -
Klarifikasi Betrand Peto Soal Video Viral di Medsos Dugem dan Pesta Minuman Keras

Klarifikasi Betrand Peto Soal Video Viral di Medsos Dugem dan Pesta Minuman Keras

Penyanyi muda Betrand Peto akhirnya melancarkan klarifikasi tegas terkait beredarnya potongan video viral berkonotasi miring di media sosial yang memunculkan ..
Xiaomi vs Samsung Flagship 2026: Gaji UMR Jakarta Cukup Beli HP Rp20 Juta? Ini Hitung-hitungan Worth It-nya!

Xiaomi vs Samsung Flagship 2026: Gaji UMR Jakarta Cukup Beli HP Rp20 Juta? Ini Hitung-hitungan Worth It-nya!

Xiaomi vs Samsung flagship 2026, mana lebih worth it untuk gaji UMR Jakarta? Simak perbandingan harga, kamera, performa, baterai, dan biaya membeli HP premium
Viral Tradisi Pernikahan Bugis, Satu Tante Satu Emas! Netizen Takjub, Ternyata Ada Makna Kekeluargaan di Baliknya

Viral Tradisi Pernikahan Bugis, Satu Tante Satu Emas! Netizen Takjub, Ternyata Ada Makna Kekeluargaan di Baliknya

Viral tradisi pernikahan Bugis satu tante satu emas di Instagram. Simak momen pengantin dibanjiri perhiasan, filosofi Baju Bodo, dan makna budaya di baliknya
Cardinale Suntikkan Dana 50 Juta Euro, AC Milan Bakal Makin Ugal-ugalan di Bursa Transfer Januari Nanti

Cardinale Suntikkan Dana 50 Juta Euro, AC Milan Bakal Makin Ugal-ugalan di Bursa Transfer Januari Nanti

Pemilik AC Milan, Gerry Cardinale, dikabarkan menyuntikkan dana sebesar 50 juta euro untuk memperkuat ekuitas pemegang saham klub.
PBB: Hampir 50 Ribu Perempuan Gaza Tewas dan Cacat Permanen sejak Oktober 2023

PBB: Hampir 50 Ribu Perempuan Gaza Tewas dan Cacat Permanen sejak Oktober 2023

Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan (UN Women) membeberkan laporan mengerikan terkait dampak kehancuran di Jalur Gaza. Hampir 50.000 ..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT