GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahlil Bantah Kebijakan Sumur Rakyat Disebut Upaya Negara Melegalkan Tambang Minyak Liar Lewat Regulasi: Kita Dirugikan

Bahlil menegaskan bahwa skema legalisasi sumur rakyat ini terbatas dan dirancang sebagai solusi tengah antara pembinaan masyarakat hingga peningkatan produksi energi nasional.
Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:32 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan terkait sumur rakyat merupakan langkah terukur untuk mengatasi persoalan sumur minyak masyarakat.

Pasalnya, tak sedikit sumur-sumur minyak yang selama ini berproduksi di luar sistem legal dan hasilnya dijual ke kilang ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia belum lama ini menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur pembinaan terhadap sumur-sumur minyak masyarakat, yang nantinya akan dinaungi oleh BUMD, koperasi, atau UMKM.

Menteri Bahlil menegaskan, negara tidak ingin membiarkan sumur-sumur minyak beroperasi secara ilegal dan terus memasok kilang ilegal.

Menurutnya, pendekatan ini dirancang untuk menjembatani persoalan sosial, lingkungan, dan ekonomi nasional.

"Masyarakat dirugikan, Negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan," kata Menteri Bahlil dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (28/6).

Upaya Bahlil tersebut difokuskan pada penataan sumur-sumur rakyat yang sudah ada, bukan untuk melegalkan aktivitas pengeboran liar atau membuka peluang baru bagi sumur ilegal.

Lewat regulasi baru itu, sumur rakyat yang selama ini beroperasi bisa tetap berjalan, asalkan mengikuti proses perbaikan teknis dan tata kelola sesuai standar keselamatan dan lingkungan yang berlaku.

Ia membantah anggapan bahwa pemerintah sedang melakukan upaya pelegalan terhadap sumur ilegal melalui regulasi.

Menurutnya, yang diatur adalah sumur-sumur yang sudah ada, agar dapat terus berproduksi namun di bawah pengawasan teknis dan hukum yang jelas.

"Diksi yang beredar bahwa sumur masyarakat di legalkan lewat regulasi, maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini, dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan yang baik. Tata kelola-nya diperbaiki, sehingga mengurangi dampak lingkungan dan isu keselamatan serta ada tambahan produksi dan penerimaan negara," tutur Bahlil.

"Sumur masyarakat tersebut akan dinaungi di bawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerjasama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina. Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan sementara (4 tahun)," tambahnya.

Bahlil juga menekankan, upaya perbaikan tata kelola hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah ada.

Saat ini, pemerintah daerah bersama KKKS sedang melakukan inventarisasi terhadap jumlah dan lokasi sumur rakyat tersebut.

"Sekarang sedang diinventarisasi berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini. Pemprov dan KKKS sedang inventarisir. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ada, langsung dilakukan penghentian dan penegakan hukum. Selain itu kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum. Sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional," jelasnya.

Skema legalisasi terbatas ini dirancang sebagai solusi tengah antara pembinaan masyarakat, kepentingan lingkungan, serta kebutuhan peningkatan produksi energi nasional.

Pemerintah menargetkan tambahan lifting dari skema ini minimal sebesar 10 ribu barel minyak per hari.

"Ini lahir sebagai jalan tengah, pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara. Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih," tegas Bahlil.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, proses implementasi kebijakan ini dimulai dengan inventarisasi sumur masyarakat, kemudian penunjukan pengelola seperti BUMD, koperasi, atau UMKM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tahap berikutnya adalah persetujuan dan perjanjian kerja sama antara pengelola dan KKKS seperti Pertamina.

Regulasi ini sekaligus disebut akan membuka jalan bagi pengelolaan sumber daya energi yang lebih aman, produktif, dan berkontribusi langsung pada pencatatan lifting nasional. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akui Terima Ancaman Kematian Gegara Drama Derby d'Italia, Bastoni Langsung Minta Maaf

Akui Terima Ancaman Kematian Gegara Drama Derby d'Italia, Bastoni Langsung Minta Maaf

Bek Inter Milan, Alessandro Bastoni, akhirnya buka suara terkait kontroversi kartu merah Pierre Kalulu dalam Derby d’Italia melawan Juventus akhir pekan lalu.
Fenomena Warga Nunggu Angpao di Petak Sembilan Glodok Warnai Imlek 2026

Fenomena Warga Nunggu Angpao di Petak Sembilan Glodok Warnai Imlek 2026

Puluhan warga dari berbagai usia duduk berjejer di sepanjang Jalan Kemenangan, kawasan Petak Sembilan Pecinan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (17/2/2026).
Badan Ideal Setelah Sebulan Berpuasa, Lakukan Satu Hal Ini: Tips dari dr Zaidul Akbar

Badan Ideal Setelah Sebulan Berpuasa, Lakukan Satu Hal Ini: Tips dari dr Zaidul Akbar

Lakukan tips ini agar berat badan jadi ideal setelah sebulan puasa Ramadhan, tips dari dr Zaidul Akbar.
Belajar dari Masa Lalu, Adik Valentino Rossi Sarankan Honda Tak Perlalukan Pembalap seperti Marc Marquez

Belajar dari Masa Lalu, Adik Valentino Rossi Sarankan Honda Tak Perlalukan Pembalap seperti Marc Marquez

Luca Marini menilai ada pelajaran besar yang bisa dipetik Honda HRC Castrol dari era kejayaan bersama Marc Marquez. 
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan

Trending

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Momen Panas di Terowongan: Luciano Spalletti Jadi 'Penyelamat' Juventus

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, tidak termasuk dalam daftar perwakilan klub yang dijatuhi sanksi setelah Derby d’Italia kontra Inter Milan akhir pekan lalu
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT