Kutip Omongan Prabowo, Menteri PU Ngaku Tak akan Pandang Bulu soal Kasus OTT KPK di Sumut: Segera Bersihkan Dirimu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo lantang akan tegas menjaga integritas aparatur di lingkungan kementeriannya.
Hal ini disampaikan sebagai respons atas adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat Dinas PUPR di Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya, Dody menekankan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto sangat tegas, yakni siapa pun yang terlibat penyelewengan akan diberhentikan tanpa hormat.
Pesan itu menjadi landasan sikapnya dalam menanggapi kasus korupsi yang mencoreng institusi yang ia pimpin.
“Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Dody dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) kemarin.
Ia menambahkan, pesan Presiden sangat jelas dan menjadi prinsip dasar dalam menjalankan tanggung jawab sebagai Menteri Pekerjaan Umum.
“Saya pikir arahan yang diberikan beliau sudah sangat clear sekali,” ujarnya.
Dody juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang dinilainya turut menjaga integritas kementerian melalui pengawasan dan penegakan hukum.
Ia menilai upaya tersebut penting agar proyek-proyek infrastruktur dapat terlaksana secara bersih dan transparan.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil fisik, tetapi juga dari proses yang bebas korupsi serta memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Saat ditanya soal nasib oknum yang diamankan KPK, Dody menyatakan masih memegang prinsip praduga tak bersalah.
Meski demikian, ia mengaku terpukul atas kejadian tersebut, terutama karena dirinya sering mengingatkan pentingnya menjaga integritas.
“Saya merasa tertampar dengan kejadian ini,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dua di antara tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumut, yakni TOP selaku Kepala Dinas dan RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka ketiga adalah HEL, dari proyek yang dikelola oleh Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Load more