News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Komersial Bikin Ribut, DPR Desak OJK Tunda Dulu

OJK diminta tak buru-buru terapkan skema co-payment atau pembagian biaya antara peserta asuransi dan penyedia layanan, yang disebut dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025.
Senin, 30 Juni 2025 - 18:01 WIB
Ilustrasi - OJK terbitkan aturan asuransi kesehatan tak bisa diklaim full oleh nasabah.
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda penerapan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan komersial.

Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap kesiapan regulasi lanjutan serta dampak kebijakan terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Skema co-payment merupakan sistem pembagian biaya antara peserta asuransi dan penyedia layanan, yang disebut dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

DPR menilai, pemberlakuannya perlu dikaji lebih lanjut melalui peraturan turunan yang dibahas bersama parlemen.

Langkah ini diambil demi memastikan seluruh kebijakan asuransi kesehatan tidak merugikan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama OJK di Jakarta, Senin, bahwa pihaknya tetap mendukung upaya penguatan industri asuransi kesehatan.

Namun, ia meminta pelaksanaan co-payment ditunda hingga POJK yang mengaturnya dirampungkan melalui konsultasi dengan DPR.

“Kita masih ada waktu setengah tahun, sehingga pada waktu itu kita menganggap sudah cukup waktu kita untuk konsolidasi dari sisi kebijakan dan ke masyarakat,” kata Misbakhun, dikutip Senin (30/6/2025).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA/HO-DPR RI

Ia juga menegaskan bahwa Komisi XI DPR menjalankan peran partisipatif dalam menyerap masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan aturan tentang produk asuransi kesehatan.

“Ini dalam rangka ingin memberikan penguatan terhadap apa yang akan diputuskan oleh OJK,” tambah dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ketentuan yang dirancang oleh otoritas telah mencakup penguatan menyeluruh terhadap sistem asuransi kesehatan nasional.

Ia menyebut co-payment adalah bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan mendorong efisiensi layanan.

Mahendra menjelaskan bahwa kebijakan ini juga sejalan dengan penerapan Coordination of Benefit (CoB), yang mengatur pemegang polis yang juga terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Kesehatan.

Dari sisi kelembagaan, OJK juga telah menyiapkan aturan untuk fasilitas kesehatan dan perusahaan asuransi agar sistem berjalan terpadu.

Mahendra menilai masukan dari DPR akan membantu agar ekosistem asuransi ini lebih efektif saat diimplementasikan.

“Sebenarnya (SEOJK) mengatur berbagai hal ini. Tapi, bila dari Komisi XI DPR maksudnya adalah ekosistem tadi bisa efektif berjalan dan ada langkah-langkah mengundang pihak terkait dan bagian dari ekosistem, kami dapat memahami dan menyetujui,” ujar Mahendra.

Ia menambahkan, kebijakan ini mendesak untuk diterapkan, mengingat Indonesia tengah memasuki masa transisi demografi menuju masyarakat lansia (aging society), di mana jumlah pengguna layanan kesehatan terus meningkat, sementara jumlah penanggung justru menyusut.

“Jadi, makin lama kita menyelesaikan persoalan ini, makin besar semacam bom waktunya, sampai kita tidak punya kendali lagi. Jadi kita perlu betul-betul memanfaatkan waktu yang sempit tadi sehingga ekosistemnya kita perkuat betul,” tutur dia.

Sebagai informasi, OJK menjelaskan bahwa skema co-payment dirancang untuk menekan biaya medis yang terus meningkat agar tidak menimbulkan tekanan terhadap perekonomian.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan harga premi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dalam skema tersebut, peserta asuransi akan menanggung minimal 10% dari total biaya klaim, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

Namun, OJK menetapkan batas maksimal nilai tanggungan, yakni Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

Aturan ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026, sementara untuk polis yang sudah berjalan, OJK memberi masa penyesuaian hingga 31 Desember 2026. (ant/rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhir Cerita Skandal Mesum Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan di Ruang Sekolah

Akhir Cerita Skandal Mesum Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan di Ruang Sekolah

Skandal mesum yang melibatkan oknum Kepala Sekolah dan seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Langkap, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berbuntut ...
Haji Isam Diisukan Mau Akuisisi Saham BBCA, BCA Beberkan Fakta Sebenarnya

Haji Isam Diisukan Mau Akuisisi Saham BBCA, BCA Beberkan Fakta Sebenarnya

Kabar Haji Isam mengakuisisi saham BBCA beredar santer beredar. Pihak BCA angkat bicara dan menjelaskan struktur kepemilikan serta perubahan pengendali terakhir.
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun 2026

Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun 2026

Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Direktorat Jenderal Imigrasi, menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun
Bukan Sekadar Tawuran, Ketua Geng Motor Makassar Diduga Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Sadis

Bukan Sekadar Tawuran, Ketua Geng Motor Makassar Diduga Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Sadis

Ketua geng motor Waser, Al Kaisar (19), ditangkap polisi di Makassar. Ia diduga terlibat penculikan dan penganiayaan korban yang ditebas parang hingga dipanah.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Viral Nyala Biru Keunguan Muncul di Gunung Papandayan Garut, Ini Penjelasan Badan Geologi

Viral Nyala Biru Keunguan Muncul di Gunung Papandayan Garut, Ini Penjelasan Badan Geologi

Sehari berikutnya, pada 24 September 2026, nyala yang terlihat dilaporkan lebih sedikit dan cenderung terkonsentrasi. Warna nyala juga tampak biru keputihan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT