News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seret Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan, PT Bara Asia Contractor (BAC) Gugat Ratu Mega Indonesia terkait Dugaan Wanprestasi Bisnis Pasir Kuarsa

Gugatan wanprestasi dari PT BAC kepada PT RMI juga menyasar individu kunci perusahaan, yakni Vie Santi Binti Harun atau Vie Shantie Khan yang juga pesohor asal Malaysia.
Selasa, 1 Juli 2025 - 19:52 WIB
Kolase foto Vie Shantie Khan (kanan) dan pihak PT BAC bersama Kuasa Hukum Hasudungan Manurung di Kompleks Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (1/7/25).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - PT Bara Asia Contractor (BAC) baru saja mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan tersebut dilayangkan menyusul dugaan ketidakpatuhan pihak tergugat dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp8,125 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gugatan ini juga menyasar dua individu kunci perusahaan, yaitu Vie Santi Binti Harun sebagai Komisaris dan Abdul Haris sebagai Direktur Utama perusahaan.

Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum Hasudungan Manurung SH MH dan Pahala Manurung SH MH  & Partners itu terdaftar secara resmi pada 12 Juni 2025 dengan nomor 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT tanggal sidang 1Juli 2025.

Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT Bara Asia Contractor (BAC) menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiil akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8 Oktober 2024.

“Para tergugat telah menyepakati pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS dalam jangka waktu 180 hari sejak perjanjian ditandatangani. Namun, hingga jatuh tempo pada 9 April 2025, dana tersebut belum dikembalikan,” demikian isi gugatan yang diajukan kuasa hukum penggugat yang diterima tvOnenews.com pada Selasa (1/7/2025).

Perjanjian antara penggugat dan tergugat dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024.

Dalam dokumen tersebut, penggugat, melalui Direktur Utama Dra Rodliyah Muzdalifah, menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada pihak tergugat sebagai bagian dari kerja sama dalam bisnis pasir kuarsa (silika).

Namun, realisasi operasional sebagaimana dijanjikan, yaitu penjualan minimal 300.000 ton pasir kuarsa dalam waktu 180 hari, tidak pernah terealisasi.

Kuasa hukum menyebut, para tergugat hanya memberikan janji-janji kosong meskipun telah beberapa kali diberikan teguran maupun somasi.

“Hal ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, karena telah terjadi pelanggaran terhadap perikatan dan tergugat tetap lalai meskipun telah diberikan peringatan,” ujar Hasudungan Manurung SH MH, salah satu kuasa hukum penggugat saat ditemui awak media di Kompleks PN Jakarta Barat pada 1 Juli 2025.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, termasuk kendaraan dan properti di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tidak segera melaksanakan isi putusan apabila sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam permohonannya, penggugat juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang memungkinkan eksekusi dapat dilakukan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat.

Salah satu tergugat dalam perkara ini adalah Vie Santi Binti Harun, diketahui merupakan seorang pesohor atau figur publik asal Malaysia yang juga dikenal dengan nama Vie Shantie Haroon Khan.

Ia pernah menikah dengan aktor Malaysia Eizlan Yusof dan kini diketahui menjadi istri politisi UMNO, Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan. 

Selain dikenal sebagai sosialita, Vie juga memiliki latar belakang profesional sebagai quantity surveyor dan terlibat di sejumlah perusahaan, termasuk di bidang logistik dan konstruksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tidak hanya aspek bisnis lintas negara, tetapi juga tokoh publik yang dikenal luas di media sosial dan industri hiburan Malaysia.

Disclaimer: Sampai berita ini ditayangkan, Tim tvOnenews.com telah meminta konfirmasi langsung kepada Vie Shantie Khan selaku tergugat dalam kasus ini, tetapi belum mendapatkan jawaban. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PB HMI Apresiasi Pemerintah atas Stabilitas Harga BBM dan Penguatan IPR

PB HMI Apresiasi Pemerintah atas Stabilitas Harga BBM dan Penguatan IPR

PB HMI melalui Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Rizki Alif Maulana, menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran atas keberhasilan menjaga stabilitas harga BBM di tengah dinamika geopolitik internasional yang penuh ketidakpastian.
Pramono Anung Targetkan Pengerukan Kanal Banjir Barat Tuntas Setahun, Proyek Tak Boleh Gagal

Pramono Anung Targetkan Pengerukan Kanal Banjir Barat Tuntas Setahun, Proyek Tak Boleh Gagal

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turun langsung meninjau pengerukan Kanal Banjir Barat di segmen strategis Pintu Air Manggarai hingga Jalan Kyai Tapa (Roxy)
Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Bakal Bikin Dompet Inter Milan Jebol di Bursa Transfer, Nerazzurri Dipaksa Bayar Mahal untuk 1 Wonderkid

Klub Milik Pengusaha Indonesia Ini Bakal Bikin Dompet Inter Milan Jebol di Bursa Transfer, Nerazzurri Dipaksa Bayar Mahal untuk 1 Wonderkid

Inter Milan mulai bergerak lebih awal dalam menyusun kekuatan musim depan. Langkah yang diambil adalah memantau gelandang muda milik Como FC, Maximo Perrone.
Jakarta Pertamina Enduro 'Hancurkan' Harapan Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026, Amankan Peluang ke Grand Final

Jakarta Pertamina Enduro 'Hancurkan' Harapan Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026, Amankan Peluang ke Grand Final

Jakarta Pertamina Enduro sukses mengamankan kemenangan 3-1 dengan skor 25-19, 25-19, 21-25, dan 25-23. Sementara Gresik Phonska cenderung mengandalkan momen
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Anak Muda Jangan Paksakan Pesta Pernikahan, Siap-siap Diatur Surat Edaran

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Anak Muda Jangan Paksakan Pesta Pernikahan, Siap-siap Diatur Surat Edaran

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merencakan penerbitan surat edaran (SE) agar anak muda di Jabar menikah sederhana ketimbang menggelar pesta pernikahan.
Prabowo Lantik Pimpinan Hingga Anggota Ombudsman RI, Sumpah Anti Suap dan Setia UUD 1945

Prabowo Lantik Pimpinan Hingga Anggota Ombudsman RI, Sumpah Anti Suap dan Setia UUD 1945

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan pimpinan dan anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT