GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun Diduga Diskriminatif, Pertamina Terancam Langgar UU Antimonopoli Lagi

KPPU mengendus proyek digitalisasi SPBU Pertamina bernilai Rp3,6 triliun terindikasi mengandung praktik diskriminatif dalam proses pengadaan penyedia jasa.
Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:12 WIB
Ilustrasi SPBU
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero).

Proyek bernilai triliunan rupiah itu terindikasi mengandung praktik diskriminatif dalam proses pengadaan penyedia jasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proyek itu sebenarnya dimaksudkan untuk menciptakan sistem pemantauan distribusi dan penjualan bahan bakar secara near real-time di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia.

Akan tetapi pola pelaksanaan yang ditempuh dinilai menutup peluang kompetisi usaha secara sehat karena hanya melibatkan satu pihak penyedia yang ditunjuk langsung.

Pertamina seolah tidak membuka kesempatan kepada pelaku usaha lain dan dianggap bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

"Dalam rangka mengimplementasikan proyek yang bernilai Rp3,6 triliunan tersebut, Pertamina telah melakukan penunjukan langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara dengan alasan sinergi BUMN tanpa mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan melaksanakan proyek tersebut," demikian keterangan KPPU yang diterima, Sabtu (5/7/2025).

KPPU menilai, pola penunjukan langsung tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 huruf d yang melarang praktik diskriminatif dalam hubungan usaha.

Praktik serupa juga pernah terjadi dalam kasus pengadaan logo Pertamina, yang telah diputus oleh KPPU pada tahun 2006 melalui melalui Putusan KPPU Nomor: 02/KPPU-L/2006.

Proyek digitalisasi ini bernilai besar dan memiliki kaitan langsung dengan penggunaan dana publik untuk subsidi BBM.

Oleh karena itu, seharusnya Pertamina membuka seleksi terbuka agar kompetisi dapat menghasilkan penawaran harga dan kualitas terbaik bagi negara.

KPPU menekankan pentingnya mekanisme pengadaan yang lebih terbuka, seperti sistem tender berbasis wilayah. 

Model ini dinilai lebih adil karena dapat menjaga efisiensi, membuka akses bagi lebih banyak pelaku usaha, dan mengurangi hambatan masuk (entry barrier) di sektor tersebut.

Faktanya, sejumlah pelaku usaha swasta pernah menyampaikan minat untuk ikut serta dalam proyek sejenis, namun tidak diberikan kesempatan. Hal ini memperkuat dugaan adanya kebijakan diskriminatif dalam penunjukan penyedia proyek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menindaklanjuti bukti awal tersebut, KPPU resmi memulai proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999.

"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPPU untuk menjaga iklim persaingan yang sehat, transparan, dan akuntabel, terutama dalam proyek-proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar," tegas KPPU. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Erick Thohir Nilai Kemenangan Timnas Indonesia: Perjuangan Belum Selesai

Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyambut positif kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis dalam ajang FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT