GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh! Main Layangan Dekat Bandara Bisa Masuk Penjara dan Didenda Rp1 Miliar, Ini Penjelasan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa bermain layangan di dekat bandara atau lapangan penerbangan tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.
Jumat, 11 Juli 2025 - 15:52 WIB
Ilustrasi anak-anak bermain layang-layang di tanah lapang.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Jakarta, tvOnenews.com - Aktivitas bermain layang-layang atau layangan di area sekitar bandara kini dapat berujung sanksi berat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, layang-layang yang diterbangkan sembarangan di jalur pendekatan pesawat dapat mengganggu keselamatan penerbangan, yang berdampak langsung pada keamanan penumpang dan operasional maskapai.

Kemenhub menegaskan, siapa pun yang membuat hambatan dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) terancam pidana dan sanksi finansial yang berat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa bermain layangan di kawasan dekat bandara merupakan pelanggaran hukum.

Sanksi yang diberlakukan bisa berupa hukuman penjara atau bahkan denda hingga Rp1 miliar.

"Pasal 421 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tegas Lukman di Jakarta, dikutip Jumat (11/7/2025).

Lukman menjelaskan, sebelumnya telah ada 21 penerbangan harus dibatalkan selama periode 4 hingga 6 Juli 2025. Kejadian ini terjadi di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menurut laporan AirNav Indonesia.

Sejumlah pesawat yang semestinya mendarat di bandara tersebut dialihkan ke bandara lain (diverted), sementara sebagian lainnya terpaksa melakukan pendekatan ulang (go-around).

"Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat," ujar Lukman.

Menurutnya, berbagai pihak terkait telah melakukan koordinasi untuk menjamin keselamatan penerbangan.

Termasuk Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, maskapai penerbangan, serta instansi lainnya. Upaya yang dilakukan meliputi penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).

"Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat," ucap Lukman.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.

"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," imbaunya.

Putu menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 telah secara eksplisit mengatur mengenai Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP). Kawasan ini mencakup daratan, perairan, dan ruang udara di sekitar bandara yang digunakan dalam operasi penerbangan.

"Kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasional penerbangan."

Sebagai langkah tindak lanjut, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I telah mengadakan rapat dengan berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertemuan tersebut disepakati perlunya sinergi antara seluruh unsur pemerintah daerah dan komunitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. Tujuannya adalah membangun sistem komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif.

"Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Putu Eka. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pusaran Panas Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Dituntut Rp13,4 Triliun, Ayah Buron Interpol

Pusaran Panas Korupsi Pertamina: Anak Riza Chalid Dituntut Rp13,4 Triliun, Ayah Buron Interpol

Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun dan ganti rugi Rp13,4 triliun dalam kasus korupsi Pertamina, sementara sang ayah resmi buron Interpol.
Stafsus Menag Salurkan Alquran dan Bantuan Renovasi Masjid di Tondano

Stafsus Menag Salurkan Alquran dan Bantuan Renovasi Masjid di Tondano

Gugun menegaskan bahwa masjid bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga pusat peradaban umat.
Simon Tahamata Soroti Eksodus Pemain Diaspora ke Super League: Indonesia Besar, Banyak Bakat Lokal

Simon Tahamata Soroti Eksodus Pemain Diaspora ke Super League: Indonesia Besar, Banyak Bakat Lokal

Kepala Pemandu Bakat PSSI, Simon Tahamata, angkat bicara soal maraknya pemain diaspora di Super League. Ia menilai fenomena tersebut tak perlu diperdebatkan.
Purbaya Kucurkan Belanja Negara Rp809 Triliun di Awal 2026 demi Dongkrak Konsumsi dan Investasi

Purbaya Kucurkan Belanja Negara Rp809 Triliun di Awal 2026 demi Dongkrak Konsumsi dan Investasi

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengucurkan belanja negara Rp809 triliun pada triwulan pertama 2026 sebagai strategi menjaga momentum ekonomi sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
ISESS: Posisi Polri Sudah Final di Bawah Presiden

ISESS: Posisi Polri Sudah Final di Bawah Presiden

Lembaga ini dinilai memiliki peran penting dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif.
Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas

Clairmont resmi laporkan kembali Codeblu ke Bareskrim atas dugaan rekayasa informasi dan cyber bullying. Kuasa hukum beberkan alasan dan pasal baru.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT