News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

CORE: RI Bisa Kehilangan Rp6,1 Triliun Akibat Tarif Nol Persen untuk AS

Centre of Reform on Economics (CORE) menyoroti dampak fiskal yang bisa timbul akibat kebijakan pembebasan bea masuk untuk produk asal Amerika Serikat (AS).
Kamis, 24 Juli 2025 - 17:34 WIB
Ilustrasi Impor
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia berisiko kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp6,16 triliun akibat kebijakan pembebasan bea masuk untuk produk asal Amerika Serikat (AS).

Hal ini seiring kesepakatan dagang baru antara kedua negara yang memberikan akses bebas tarif bagi barang-barang dari Negeri Paman Sam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hitung-hitungan kerugian itu diungkap Centre of Reform on Economics (CORE) yang menyoroti dampak fiskal dari kebijakan tersebut. 

CORE memperingatkan bahwa hilangnya pendapatan negara bukan hanya berasal dari sektor kepabeanan, tetapi juga berpotensi berdampak pada penurunan ekspor dan pungutan pajak lainnya.

Kebijakan pembebasan tarif untuk AS memang dinilai sebagai bagian dari strategi dagang yang saling menguntungkan. Tetapi, hal itu tetap memiliki konsekuensi fiskal yang tidak kecil bagi Indonesia.

Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal dan Moneter CORE, Akhmad Akbar Susamto, menyampaikan bahwa perhitungan potensi penerimaan negara yang hilang didasarkan pada sejumlah asumsi.

Salah satunya menggunakan data tahun 2024, ketika tarif rata-rata impor barang dari AS ke Indonesia mencapai 9,2 persen.

“Dengan kebijakan bea masuk 0 persen, perkiraan bea masuk yang hilang mencapai 398 juta dolar AS atau sekitar Rp6,16 triliun, dengan asumsi rata-rata nilai kurs pada 2024 sebesar Rp15.838 per dolar AS,” kata Akbar dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (24/7/2025).

Akbar juga menyoroti risiko lain yang mungkin timbul akibat kebijakan proteksionisme dari Presiden AS Donald Trump.

Salah satunya adalah pemberlakuan tarif baru sebesar 19 persen atas sejumlah produk ekspor dari Indonesia.

Kenaikan tarif ini diperkirakan akan menekan volume ekspor nasional, yang berdampak pada kinerja perusahaan domestik.

Jika kinerja korporasi menurun, maka kemampuan negara dalam menarik pajak dari sektor tersebut juga akan ikut tergerus.

Pada tahun 2024, komoditas ekspor utama Indonesia meliputi sektor energi, pangan, bahan baku industri, serta produk-produk berteknologi tinggi dan kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Indonesia berhasil menurunkan tarif ekspor produk-produknya ke AS dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.

Tarif baru ini bahkan tercatat lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Thailand (36 persen), Laos (40 persen), Malaysia (25 persen), dan Vietnam (20 persen).

Sebagai bentuk timbal balik, Indonesia akan menghapus hampir seluruh bea masuk atas produk-produk asal AS.

Kebijakan tersebut mencakup lebih dari 99 persen barang dari berbagai sektor seperti industri manufaktur, makanan, dan pertanian.

Meski berisiko menggerus penerimaan negara, pemerintah menilai kebijakan ini berpotensi mendatangkan manfaat jangka panjang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa pemberlakuan tarif nol persen justru akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai lokasi investasi, khususnya untuk relokasi industri.

Kondisi ini, menurutnya, akan membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah situasi global yang tidak menentu.

“Tarif impor nol persen untuk produk-produk AS saya kira tidak perlu terlalu dikhawatirkan. Apalagi kalau produk-produknya memang sifatnya bukan produk-produk yang akan berkompetisi dengan produk yang kita produksi di dalam negeri,” kata Susiwijono, Selasa (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun menjanjikan keuntungan strategis dalam bentuk peningkatan investasi dan daya saing, Indonesia tetap harus mewaspadai potensi jangka pendek berupa hilangnya penerimaan negara dan tekanan terhadap neraca perdagangan.

Pemerintah dinilai tetap perlu menyeimbangkan antara kepentingan jangka pendek fiskal dan visi jangka panjang pembangunan ekonomi. (ant/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan Anggap Sepele Wudhu, Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Penentu Sah Tidaknya Shalat

Jangan anggap sepele wudhu, Ustaz Adi Hidayat jelaskan lengkap tentang wudhu jadi penentu sah tidaknya shalat seseorang.
Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Belum Hafal Doa Qunut, Apakah Boleh Diganti Rabbana Atina Fiddunya saat Shalat Subuh?

Perdebatan boleh atau tidak ganti doa qunut dengan rabbana atina fiddunya dijawab Buya Yahya.

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT