News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjerat Korupsi Satelit Kemhan, Leonardi Bantah Terlibat dalam Penunjukan Navayo

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, membantah membantah terlibat dalam penunjukan Navayo International AG.
Senin, 28 Juli 2025 - 23:24 WIB
Gedung Kementerian Pertahanan RI
Sumber :
  • Facebook Kementerian Pertahanan

Jakarta, tvOnenews.com - Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal di Kementerian Pertahanan (Kemhan), menyatakan tidak terlibat dalam penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa di proyek tersebut.

Hal ini secara resmi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penunjukan Navayo selaku pemenang adalah wewenang Pengguna Anggaran dan telah disampaikan akhir tahun 2015 pada rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada saat itu," ujar Rinto melalui keterangan tertulis kepada tvOnenews.com, Senin (28/7/2025).

Rinto menegaskan, kliennya kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan bertindak hanya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Menurutnya, Leonardi tidak memegang otoritas dalam pengambilan keputusan strategis proyek.

“Seluruh perencanaan, persetujuan alokasi anggaran, dan pengesahan kontrak berada pada otoritas Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” sambungnya.

Kemudian, kata Rinto, Leonardi justru menunjukkan kehati-hatian dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, Leonardi telah mengirimkan surat ke Navayo pada awal 2017 untuk menghentikan pengiriman karena struktur pelaksanaan proyek belum lengkap.

Selain itu, Leonardi disebut telah menggagas adendum kontrak sebagai langkah administratif untuk mengoreksi pelaksanaan proyek.

Terkait dengan penunjukan Navayo, Rinto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Pengguna Anggaran. Sebagaimana dijelaskan, penetapan Navayo bahkan telah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada akhir 2015.

Lebih jauh, Rinto membantah klaim bahwa Leonardi menandatangani kontrak dengan Navayo sebelum adanya alokasi anggaran dari Kemhan.

“Leonardi hanya melaksanakan penandatanganan kontrak setelah DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) tersedia, yakni pada Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 pada saat anggaran belum ada,” katanya.

Kemudian, Rinto mengklaim tidak ada pembayaran satu sen pun kepada Navayo dan tidak terdapat kerugian negara yang bersifat aktual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum dari tersangka Leonardi itu mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan Agung dalam menetapkan Leonardi sebagai tersangka.

Ia menyebutkan bahwa Kejagung merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 2 Agustus 2012.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Real Madrid Siapkan Dana Fantastis Demi Boyong Enzo Fernandez, Manfaatkan Celah Minim Prestasi The Blues

Real Madrid Siapkan Dana Fantastis Demi Boyong Enzo Fernandez, Manfaatkan Celah Minim Prestasi The Blues

Real Madrid dikabarkan siap menebus Enzo Fernandez dengan tawaran fantastis demi memperkuat lini tengah. Gelandang Chelsea itu disebut ingin hengkang musim panas nanti.
Petenis Indonesia Janice Tjen Dramatis Tembus Perempat Final Nomor Ganda di Abu Dhabi Open 2026

Petenis Indonesia Janice Tjen Dramatis Tembus Perempat Final Nomor Ganda di Abu Dhabi Open 2026

Dua petenis Asia Tenggara, Janice Tjen dan Alexandra Eala berhasil menembus babak perempat final Abu Dhabi Open 2026.
Inter Milan Resmi Dijatuhi Hukuman Berat dari Pemerintah Italia Imbas Insiden Lempar Petasan kepada Emil Audero

Inter Milan Resmi Dijatuhi Hukuman Berat dari Pemerintah Italia Imbas Insiden Lempar Petasan kepada Emil Audero

Inter Milan resmi dijatuhi hukuman berat oleh pemerintah Italia gara-gara insiden lempar petasan di laga kontra Cremonese. Insiden itu telah melukai kiper Timnas Indonesia, Emil Audero.
Prabowo Siapkan Reboisasi 12,7 Juta Hektare, Hashim Ungkap Rp2 Triliun Digelontorkan untuk Way Kambas

Prabowo Siapkan Reboisasi 12,7 Juta Hektare, Hashim Ungkap Rp2 Triliun Digelontorkan untuk Way Kambas

Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah besar di sektor lingkungan hidup dengan menargetkan reboisasi atau penghijauan kembali terhadap 12,7 juta hektare lahan kritis dan hutan rusak.
Penyelundupan Benih Lobster Ilegal yang Bisa Buat Rugi Negara Rp4,28 M Digagalkan, Begini Modusnya

Penyelundupan Benih Lobster Ilegal yang Bisa Buat Rugi Negara Rp4,28 M Digagalkan, Begini Modusnya

Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri berhasil digagalkan aparat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kabar Penting Bagi Timnas Indonesia: Pelatih Elkan Baggott Ambil Keputusan Tegas, Ole Romeny Dapat Sinyal Positif

Kabar Penting Bagi Timnas Indonesia: Pelatih Elkan Baggott Ambil Keputusan Tegas, Ole Romeny Dapat Sinyal Positif

Kepastian masa depan Ole Romeny dan Elkan Baggott akhirnya terjawab jelang ditutupnya bursa transfer. Bagaimana nasib dua pemain Timnas Indonesia itu di Inggris

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT