122 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, Ada yang Mengendap 35 Tahun
Sejak Mei 2025, PPATK secara bertahap telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:49 WIB
Sumber :
- ANTARA
PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
PPATK mengajak masyarakat untuk memastikan data di bank selalu mutakhir, tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan pada rekening.
“Dengan koordinasi erat antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita dapat membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya,” kata Ivan. (nba)
Load more