GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pajak Alat Berat Jakarta: Siapa Wajib Bayar dan Berapa Tarifnya?

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan jenis pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai amanat undang-undang, salah satunya diterapkan di Jakarta.
Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:51 WIB
LRT Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai amanat undang-undang. Dengan adanya pemisahan ini, setiap kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat di wilayah DKI Jakarta kini dikenai kewajiban perpajakan tersendiri.

Apa Itu Pajak Alat Berat?

Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud adalah alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen dan digunakan untuk pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

Beberapa contoh alat berat yang masuk dalam kategori ini antara lain:

  • Bulldozer

  • Excavator

  • Wheel loader

  • Crane

  • Dan alat sejenis lainnya

Siapa yang Wajib Membayar?

Berdasarkan Pasal 16 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi pihak-pihak berikut:

  1. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, serta TNI/Polri.
     

  2. Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
     

Tarif dan Cara Perhitungan Pajak

Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2% dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, terhitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Contoh perhitungan:
Jika alat berat memiliki NJAB sebesar Rp100.000.000, maka:
Rp100.000.000 × 0,2% = Rp200.000

Proses pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Alat Berat dapat dilakukan melalui kanal digital resmi milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu situs PajakOnline.jakarta.go.id, sehingga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Inovasi Pangan-Energi Ini Bikin Prabowo Gembira: Bukan Pura-Pura, Negara-Negara Panik karena Krisis

Inovasi Pangan-Energi Ini Bikin Prabowo Gembira: Bukan Pura-Pura, Negara-Negara Panik karena Krisis

Presiden Prabowo dibuat senang dengan pemanfaatan tongkol jagung menjadi briket arang yang dianggap merupakan terobosan penting di tengah krisis energi global.
Orang Dalam Bocorkan Proses Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate: Rumit

Orang Dalam Bocorkan Proses Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate: Rumit

Proses transfer Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Orang dalam klub membocorkan alasan Hyundai sempat ragu merekrut Megatron?
Imbas Siswinya Kritis di LCC MPR, SMAN 1 Pontianak Diprediksi Jadi Sekolah Favorit Paling Diburu di Kalbar

Imbas Siswinya Kritis di LCC MPR, SMAN 1 Pontianak Diprediksi Jadi Sekolah Favorit Paling Diburu di Kalbar

Nama SMAN 1 Pontianak mendadak jadi sorotan publik usai salah satu siswinya, Ocha. viral karena berani mengkritik keputusan juri saat ajang LCC MPR RI 2026.
Mauricio Souza Buka Suara soal Masa Depannya di Persija usai Comeback Lawan Persik, Bertahan atau Pergi?

Mauricio Souza Buka Suara soal Masa Depannya di Persija usai Comeback Lawan Persik, Bertahan atau Pergi?

Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri, tetapi masa depan Mauricio Souza masih abu-abu karena kontraknya habis akhir musim ini.
Presiden Prabowo Siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri dan Panglima TNI, Blak-blakan soal Kinerja Polri

Presiden Prabowo Siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri dan Panglima TNI, Blak-blakan soal Kinerja Polri

Kapolri dan Panglima TNI langsung berdiri dan memberikan hormat kepada Presiden ketika mendengar Kepala Negara berjanji akan memberikan anugerah Bintang Mahaputera.
Tingkah Gemas Gubernur Sherly Tjoanda saat Blusukan di Hutan Suku Togutil, Tiba-tiba Akui Ingin Menghilang

Tingkah Gemas Gubernur Sherly Tjoanda saat Blusukan di Hutan Suku Togutil, Tiba-tiba Akui Ingin Menghilang

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen ketika menyusuri hutan untuk menemui masyarakat adat Suku Togutil.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT