Setuju Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Legislator PDIP Singgung Pemutihan Pajak Orang Kaya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendukung pemerintah menghapus atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Politisi PDIP ini lantas membandingkan dengan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak bagi orang kaya atau yang memiliki penghasilan tinggi.
Menurutnya, kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan menunjukkan adanya keadilan sosial bagi masyarakat miskin.
“Kalangan mampu sudah pernah mendapat pengampunan pajak lewat tax amnesty. Maka pemutihan JKN menjadi bentuk keadilan negara bagi rakyat kecil,” ujar Edy saat dihubungi tvOnenews.com, Jumat (17/10/2025).
Edy menambahkan penghapusan tunggakan juga bisa menertibkan status peserta penerima bantuan iuran (PBI). Sebab, selama ini, peserta mandiri yang menunggak dialihkan menjadi PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.
“Dengan pemutihan, peserta yang mampu bisa kembali menjadi peserta mandiri, sehingga PBI benar-benar diperuntukkan bagi warga miskin,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BPJS Ali Ghufron Mukti menjelaskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang diputihkan ialah peserta yang sebelumnya berasal dari non penerima bantuan iuran (PBI), lalu beralih ke PBI. Serta, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Paling tidak itu yang dulu itu dia sektor informal, kan ada kesulitan. Terus sudah masuk PBI. Masih utang kan,” kata Ghufron di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
“Terus ada lagi yang PBPU Pemda, jadi peserta bukan terima upah. Terus kemudian dibayari oleh daerah, dulunya dia sektor informal kan atau bukan terima upah, peserta bukan terima upah. Nah itu masih nunggak gitu, nah itu dihapus,” lanjutnya.
Dia menyebut pemutihan bertujuan agar tunggakan itu tidak memberatkan masyarakat. Sebab, sampai saat ini masih ada masyarakat yang dikejar-kejar tunggakan, padahal sudah beralih ke PBI dan PBPU Pemda. (saa/rpi)
Load more