News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Berikan Fasilitas Kredit Program Perumahan Bagi Masyarakat dan UMKM, Ini Syaratnya!

Kementerian PKP menyampaikan skema Kredit Program Perumahan (KPP) ditujukan untuk mendukung pembangunan dan renovasi rumah layak huni dalam Program 3 Juta Rumah.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:00 WIB
Ilustrasi Perumahan Subsidi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus menggencarkan Sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP).

Program ini tidak serta merta diberikan begitu saja, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan, skema ini ditujukan untuk mendukung pembangunan dan renovasi rumah layak huni dalam Program 3 Juta Rumah.

"Program Perumahan (KPP) dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025," ucap Didyk, Rabu (22/10).

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan program tersebut antara lain, Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Lalu menjalankan usaha paling singkat 6 (enam) bulan, tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, Community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP.

Selanjutnya, tidak sedang mendapatkan KUR dan Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan, sedang menerima kredit atau pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.

Memberikan agunan pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP.

Didyk menuturkan, program ini diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Bagi Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 M - Rp 5 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 M - Rp 10 M tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan berdasarkan Penjualan Tahunan yakni usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 M.

Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 M - Rp 15 M, dan usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 M-Rp 50 M.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang berhak menerima KPP dari sisi penyediaan antara lain UMKM/ Pelaku Usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan," jelasnya.

"Bisa dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa," tandasnya. (aha/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-Detik Seorang Wanita Tertabrak KRL di Kembangan, Diduga Tak Dengar Kereta karena Pakai Headset

Detik-Detik Seorang Wanita Tertabrak KRL di Kembangan, Diduga Tak Dengar Kereta karena Pakai Headset

Video detik-detik seorang wanita tertabrak KRL di Kembangan, Jakarta Barat, viral di media sosial. Korban meninggal dunia dan diduga tak meanyadari
3 Kontroversi Bigmo yang Berujung Proses Hukum, Terbaru Diduga Eksploitasi Anak

3 Kontroversi Bigmo yang Berujung Proses Hukum, Terbaru Diduga Eksploitasi Anak

Bigmo beberapa kali terseret kasus hukum. Simak kontroversi Bigmo, mulai dari pencemaran nama baik hingga dugaan eksploitasi anak dalam promosi vape.
Optimalisasi Layanan Pengguna Jalan, Rua Tol Cimanghgis Cibitung Resmi Luncurkan Call Center 14050

Optimalisasi Layanan Pengguna Jalan, Rua Tol Cimanghgis Cibitung Resmi Luncurkan Call Center 14050

Dalam upaya komprehensif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jalan, PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) secara resmi mengumumkan pembaruan nomor layanan (Call Center) .
Persib Bandung Lolos Final Piala Presiden 2026, Kalahkan Persija Jakarta Bersama Mariano Peralta

Persib Bandung Lolos Final Piala Presiden 2026, Kalahkan Persija Jakarta Bersama Mariano Peralta

Persib Bandung memastikan menjadi finalis Piala Presiden setelah menang tipis 2-1 dari Persija di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Selasa (4/8/2026). 
Menteri Bahlil Ungkap Penyebab Listrik Kalimantan Padam: Ada Masalah di Pemeliharaan, Selesai Dalam Waktu Dekat

Menteri Bahlil Ungkap Penyebab Listrik Kalimantan Padam: Ada Masalah di Pemeliharaan, Selesai Dalam Waktu Dekat

Pemerintah memastikan pemadaman listrik yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan bukan disebabkan oleh krisis pasokan energi.
KPAI Sebut Bigmo Diduga Lakukan Eksploitasi Ekonomi, Minta Stop Normalisasi Vape Anak

KPAI Sebut Bigmo Diduga Lakukan Eksploitasi Ekonomi, Minta Stop Normalisasi Vape Anak

KPAI menyoroti kasus Bigmo yang diduga melakukan eksploitasi ekonomi anak dalam promosi vape dan meminta stop normalisasi rokok elektronik pada anak.

Trending

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Eks Menag Gus Yaqut Bakal Digelar Agustus Ini

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 5 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 5 Agustus 2026: Aries Panen Dana Ekstra

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, terutama dalam urusan finansial. Apakah kamu termasuk?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT