BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya
- Istimewa
2. Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
-
Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Login menggunakan NIK atau nomor KPJ
-
Pilih menu Cek Eligibilitas BSU
-
Status kepesertaan akan muncul secara otomatis
Syarat Penerima BSU yang Biasanya Berlaku
Mengacu pada ketentuan BSU tahun-tahun sebelumnya, berikut kriteria penerima yang umumnya diterapkan pemerintah:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah
-
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat
-
Tidak menerima bantuan sosial lain yang tumpang tindih
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
-
Memiliki rekening bank aktif untuk penyaluran bantuan
Imbauan untuk Pekerja
Hingga awal Januari 2026, BSU belum memiliki kepastian resmi dari pemerintah. Informasi valid hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan pengumuman pemerintah pusat.
Bagi para pekerja, langkah paling aman saat ini adalah memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif dan akurat, serta rutin memantau pengumuman resmi. Dengan begitu, apabila BSU kembali digulirkan, proses verifikasi hingga pencairan dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala administratif. (nsp)
Load more