DJP Berhentikan Sementara Pegawai yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak, Pastikan akan Kooperatif dengan KPK
- (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan, langkah tersebut diambil sebagai respons cepat dan tegas dari sisi kepegawaian terhadap pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
“Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian, terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Kebijakan pemberhentian sementara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
DJP menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan terus berkoordinasi dengan KPK.
Dukungan diberikan melalui penyediaan informasi yang dibutuhkan guna mendukung proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, otoritas pajak akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Penguatan langkah pencegahan juga dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP menyatakan dukungan terhadap penegakan kode etik profesi dan sanksi administratif.
Bentuk sanksi tersebut berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, melalui koordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi.
DJP memastikan penanganan perkara ini tidak berdampak pada hak dan layanan wajib pajak. Seluruh pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan normal.
Dalam pernyataannya, Rosmauli juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang terjadi.
“DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai, serta melaporkan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Seluruh pegawai DJP juga diminta menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus menjaga marwah institusi.
“DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan,” tuturnya.
Sementara itu, KPK menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan terhadap pegawai DJP di wilayah Jakarta Utara (Jakut) berkaitan dengan persoalan pajak di sektor pertambangan.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (9/1) malam, KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak dari pihak swasta. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Para pihak tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa pengurangan nilai pajak. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditangkap, termasuk perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (ant/rpi)
Load more