Kuasa Hukum Kerry Adrianto Bantah Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh PIS, Hamdan Zoelva: Justru Memberikan Keuntungan
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto,Hamdan Zoelva, menyatakan tidak ditemukan adanya pengaturan dalam proses penyewaan tiga kapal milik JMN oleh PT Pertamina International Shipping (PIS), sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Hal itu disampaikan Hamdan usai sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026. Ia menilai, keterangan para saksi justru menguatkan bahwa penyewaan kapal dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional PIS tanpa rekayasa.
Sebagaimana diketahui, Kerry sebelumnya merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang bekerja sama dengan PIS.
“Kita mendengar keterangan saksi mahkota dari masing-masing terdakwa. Dari seluruh keterangan itu, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal,” ujar Hamdan, dikutip Minggu (8/2/2026).
Hamdan menjelaskan, kebutuhan kapal dalam jumlah besar pada periode 2021 hingga 2023 dipicu oleh kondisi armada Pertamina yang telah menua dan sering mengalami gangguan teknis maupun kecelakaan.
Kondisi tersebut mendorong PIS menyampaikan kebutuhan armada baru secara terbuka kepada para pemilik kapal nasional untuk mendukung distribusi energi.
“PIS membutuhkan banyak kapal dan itu disampaikan secara terbuka kepada para pemilik kapal. Tidak mudah mencari kapal pada saat itu karena sebagian besar kapal nasional sudah disewa Pertamina, sementara kapal yang dimiliki sendiri banyak yang tidak efisien,” kata Hamdan.
Ia juga membantah anggapan bahwa proses tender hanya bersifat formalitas. Menurut Hamdan, skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan setiap tahun, sementara perkara yang dipersoalkan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas tersebut.
“Kalau dilihat skalanya, isu yang dipersoalkan ini sangat kecil dibandingkan keseluruhan operasi Pertamina. Tidak benar jika dikatakan ada pengaturan atau rekayasa,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) teresebut.
Terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak OTM, Hamdan menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan langsung diambil karena terminal tersebut memiliki keunggulan strategis yang tidak dimiliki fasilitas lain di Indonesia.
OTM disebut sebagai satu-satunya terminal BBM yang mampu melayani kapal berkapasitas hingga 110.000 dead weight ton, sehingga memungkinkan pengangkutan BBM dalam volume besar sekaligus.
Dengan kapasitas tersebut, kapal bermuatan hingga 600.000 barel dapat bersandar di dermaga OTM dalam satu kali pengangkutan. Kondisi ini dinilai berperan penting dalam meningkatkan efisiensi distribusi energi nasional.
Selain itu, OTM dilengkapi fasilitas backloading yang memungkinkan distribusi lanjutan menggunakan kapal berukuran lebih kecil sesuai dengan karakteristik dermaga tujuan.
Skema ini dinilai krusial karena banyak terminal lain tidak dapat disandari kapal berkapasitas besar, sehingga peran OTM memastikan pasokan BBM tetap merata secara nasional.
“Tidak ada terminal lain di Indonesia yang memiliki kemampuan serupa. Justru kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi Pertamina,” tegasnya.
Hamdan juga merujuk keterangan para ahli dalam persidangan, mulai dari ahli keuangan negara hingga ahli ekonomi forensik, yang menyimpulkan bahwa penyewaan Terminal OTM justru memberikan manfaat finansial bagi negara.
"Dari perhitungan ahli, Pertamina memperoleh keuntungan sekitar USD 524 juta selama 10 tahun dari penyewaan OTM. Bahkan itu telah dikurangi biaya operasional, masih terdapat keuntungan yang signifikan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan klaim kerugian negara yang sebelumnya disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Hamdan, jika seluruh data dan metodologi dihitung secara objektif, hasilnya menunjukkan penyewaan OTM berada dalam posisi menguntungkan.
Senada dengan itu, Patra M. Zen menambahkan bahwa keuntungan tersebut akan semakin besar jika dikaitkan dengan kajian Surveyor Indonesia sebagaimana disampaikan dalam kesaksian Alfian Nasution, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023.
“Maka dengan demikian, kalau ditambah dengan hitungan dari data kajian Surveyor Indonesia dan kesaksian waktu itu Pak Alfian. Jika dihitung sejak 2021-2025, maka bertambah lagi dari sisi operasional dengan menyewa OTM ini bisa mencapai Rp 8,7 triliun. Efisiensinya adalah keuntungan yang dinikmati oleh Pertamina,” tegas Patra.
Patra juga menyebut total keuntungan yang diperoleh Pertamina dari penyewaan Terminal BBM OTM dapat melampaui Rp 17 triliun. Nilai tersebut berasal dari konversi keuntungan USD 524 juta ditambah efisiensi operasional sekitar Rp 8,7 triliun.
Dengan perhitungan tersebut, Patra mempertanyakan klaim jaksa terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Ia menegaskan bahwa meski dikurangi biaya sewa terminal selama 10 tahun, hasil akhirnya tetap menunjukkan keuntungan signifikan bagi Pertamina. (rpi)
Load more