Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Prematur, Perkara Masih Bergulir di Banding dan Kasasi
- IST
Di tengah perdebatan tersebut, isu Hak Pengelolaan Lahan (HPL) turut dibahas dalam Seminar Nasional Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Trisakti bertema “Problematika Hak Pengelolaan: Mengurai Regulasi dan Realitas” yang digelar di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ketua Pusat Studi Hukum Agraria FH Universitas Trisakti, Dr. Irene Eka Sihombing, dalam pidato kunci menyampaikan bahwa HPL merupakan instrumen pengelolaan publik yang harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum agraria nasional.
Ia menekankan perlunya kepastian hukum atas hak tanah yang telah diterbitkan serta rekonstruksi konsep HPL agar tidak memicu konflik berkepanjangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Agraria LPPM Universitas Hasanuddin Makassar, Kahar Lahae, memaparkan perkembangan pengaturan HPL sebagai bagian dari mandat Hak Menguasai Negara.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa relasi antara pemegang HPL dan pihak ketiga bertumpu pada perjanjian pemanfaatan tanah, sehingga kejelasan klausul dan kesepakatan menjadi faktor utama untuk mencegah sengketa dalam pengelolaan tanah negara.
PT Indobuildco menyatakan berharap proses hukum berjalan dengan menjunjung asas kehati-hatian dan kepastian hukum. Perusahaan juga meminta agar perlindungan terhadap seluruh pihak yang memiliki hubungan kontraktual, termasuk pekerja dan mitra usaha yang selama ini terlibat dalam operasional Hotel Sultan, tetap menjadi pertimbangan utama. Upaya hukum yang tengah berlangsung diharapkan menjadi mekanisme untuk memastikan setiap keputusan diambil secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rpi)
Load more