Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Prematur, Perkara Masih Bergulir di Banding dan Kasasi
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai rencana eksekusi dan pengalihan pengelolaan Hotel Sultan belum tepat dilakukan saat ini.
Ua beralasan, perkara hukum terkait objek tersebut masih bergulir pada tahap banding dan kasasi, sehingga setiap langkah eksekusi harus ditempuh secara cermat dan terukur.
“Anmaning itu adalah surat dari pengadilan yang meminta untuk melaksanakan keputusan secara sukarela. Putusan yang mau dilaksanakan itu sendiri adalah putusan serta merta. Putusan serta merta itu adalah putusan sementara juga sebenarnya, karena belum ada keputusan akhir. Perkara ini masih proses banding dan kasasi,” ujar Hamdan, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses aanmaning yang berlangsung pada Senin (9 Februari 2026), pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pengadilan.
“Kemarin kami menyampaikan keberatan. Kami bilang ini kami sedang ada upaya hukum banding, kasasi, mohon tidak dilaksanakan dulu putusan serta mertanya. Karena keputusan serta merta itu memang harus dilaksanakan secara hati-hati dan dibenarkan apabila pemohon menitipkan uang jaminan. Bisa saja pada putusan banding, kasasi atau PK putusannya berbunyi lain,” jelasnya.
Menurut Hamdan, selain langkah hukum yang ditempuh Indobuildco, sejumlah karyawan dan vendor juga mengajukan perlawanan hukum atas rencana eksekusi serta pengalihan pengelolaan.
Ia menilai situasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini melibatkan banyak pihak dengan hubungan kontraktual yang saling terkait, bukan hanya satu entitas semata.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mempertanyakan arah kebijakan dalam rencana pengalihan pengelolaan hotel tersebut.
“Pertanyaannya, bagaimana kebijakan tersebut dilihat dari perspektif hukum dan tata kelola yang benar? Negara ini hendak menjalankan fungsi bisnis atau pelayanan publik? Perspektif ini harus jelas sejak awal,” tegasnya.
Hamdan menekankan pentingnya dialog terbuka dan profesional dengan seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum, mulai dari karyawan, vendor, penyewa, hingga Indobuildco sebagai pelaku usaha.
“Kami juga merupakan pelaku usaha yang memiliki hak untuk diajak berbicara secara adil. Mengganti pengelola secara sepihak tanpa proses yang transparan justru menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan kepentingan di balik kebijakan tersebut,” ujarnya.
Di tengah perdebatan tersebut, isu Hak Pengelolaan Lahan (HPL) turut dibahas dalam Seminar Nasional Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Trisakti bertema “Problematika Hak Pengelolaan: Mengurai Regulasi dan Realitas” yang digelar di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ketua Pusat Studi Hukum Agraria FH Universitas Trisakti, Dr. Irene Eka Sihombing, dalam pidato kunci menyampaikan bahwa HPL merupakan instrumen pengelolaan publik yang harus ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum agraria nasional.
Ia menekankan perlunya kepastian hukum atas hak tanah yang telah diterbitkan serta rekonstruksi konsep HPL agar tidak memicu konflik berkepanjangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Agraria LPPM Universitas Hasanuddin Makassar, Kahar Lahae, memaparkan perkembangan pengaturan HPL sebagai bagian dari mandat Hak Menguasai Negara.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa relasi antara pemegang HPL dan pihak ketiga bertumpu pada perjanjian pemanfaatan tanah, sehingga kejelasan klausul dan kesepakatan menjadi faktor utama untuk mencegah sengketa dalam pengelolaan tanah negara.
PT Indobuildco menyatakan berharap proses hukum berjalan dengan menjunjung asas kehati-hatian dan kepastian hukum. Perusahaan juga meminta agar perlindungan terhadap seluruh pihak yang memiliki hubungan kontraktual, termasuk pekerja dan mitra usaha yang selama ini terlibat dalam operasional Hotel Sultan, tetap menjadi pertimbangan utama. Upaya hukum yang tengah berlangsung diharapkan menjadi mekanisme untuk memastikan setiap keputusan diambil secara adil, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rpi)
Load more