GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Profil Belvin Tannadi, Influencer Saham yang Didenda Rp5,35 Miliar oleh OJK atas Kasus Goreng Saham

Profil Belvin Tannadi, influencer saham yang didenda Rp5,35 miliar oleh OJK karena manipulasi perdagangan, dari edukator investasi hingga terseret pelanggaran pasar modal.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:09 WIB
Profil Belvin Tannadi, Influencer Saham yang Didenda Rp5,35 Miliar oleh OJK atas Kasus Goreng Saham
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Belvin Tannadi menjadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi perdagangan saham. Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh pejabat OJK dalam keterangannya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini menarik perhatian karena Belvin dikenal luas sebagai influencer pasar modal dengan jutaan pengikut di media sosial. Ia selama ini aktif membagikan edukasi investasi kepada investor pemula, namun kini justru terseret pelanggaran serius di sektor yang membesarkan namanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sosok Influencer Saham dengan Jutaan Pengikut

Belvin Tannadi dikenal sebagai figur publik di dunia edukasi pasar modal digital. Melalui akun Instagram @belvinvvip, ia memiliki lebih dari 1,7 juta pengikut yang sebagian besar merupakan investor ritel dan generasi muda yang baru belajar investasi.

Pria asal Medan, Sumatera Utara, itu memulai perjalanan kariernya bukan dari latar belakang keuangan, melainkan lulusan sastra China dari STBA Persahabatan Internasional Asia. Ketertarikannya pada dunia saham muncul dari keinginan membangun aset jangka panjang untuk masa depan.

Belvin pertama kali berinvestasi pada 2014 dengan modal awal sekitar Rp12 juta. Ia memilih saham karena dinilai memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan instrumen lain seperti obligasi atau reksa dana.

Dalam berbagai kesempatan, Belvin mengaku mempelajari investasi secara otodidak. Sejak 2015, ia mulai aktif melakukan transaksi dan mengembangkan strategi investasi sendiri hingga memperoleh keuntungan yang signifikan.

Bangun Bisnis Edukasi Pasar Modal

Seiring meningkatnya pengalaman dan popularitas, Belvin mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia, sebuah perusahaan rintisan yang berfokus pada edukasi investasi. Platform ini bertujuan membantu investor pemula memahami dasar-dasar trading, analisis pasar, serta manajemen risiko.

Perusahaan tersebut kemudian meluncurkan aplikasi pembelajaran investasi pada 18 Juni 2022 yang menyediakan video edukasi, analisis harian, hingga materi praktis yang dirancang mudah dipahami masyarakat umum.

Selain aktif di platform digital, Belvin juga dikenal sebagai penulis buku investasi, di antaranya Ilmu Saham yang terbit pada 2019, serta Ilmu Crypto yang diluncurkan pada Januari 2022. Lewat buku-buku tersebut, ia kerap menekankan pentingnya memulai investasi dari nominal kecil dan menggunakan “uang dingin” atau dana yang tidak mengganggu kebutuhan utama.

Dalam berbagai seminar dan pelatihan, Belvin sering memberi pesan kepada investor pemula agar tidak terburu-buru mengejar keuntungan besar, melainkan fokus pada pengalaman dan pembelajaran bertahap.

Terjerat Kasus Manipulasi Perdagangan Saham

Di balik citra sebagai edukator investasi, OJK menemukan adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip perdagangan yang wajar. Dalam hasil pemeriksaan regulator, Belvin terbukti melakukan transaksi beli dan jual saham tertentu menggunakan sejumlah rekening efek nominee.

Saham yang terlibat antara lain berkode AYLS, FILM, dan BSML. Pola transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran aktivitas pasar yang semu sehingga harga saham tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

OJK menyatakan praktik itu masuk kategori manipulasi pasar karena dapat memengaruhi persepsi investor lain serta menyesatkan dalam pengambilan keputusan investasi.

Atas perbuatannya, Belvin dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut secara tegas melarang penciptaan kondisi perdagangan semu, pengendalian harga, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu mekanisme pasar yang adil.

Denda Rp5,35 Miliar dan Peringatan bagi Influencer Finansial

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Belvin. Regulator menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya pengaruh media sosial dalam dunia investasi.

Fenomena munculnya financial influencer atau “finfluencer” memang telah mengubah lanskap edukasi keuangan. Banyak investor pemula menjadikan media sosial sebagai rujukan utama sebelum bertransaksi di pasar saham. Namun, pengaruh besar tersebut juga membawa tanggung jawab besar untuk tidak menyalahgunakan informasi atau menciptakan pergerakan pasar yang tidak wajar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa seluruh pelaku pasar, termasuk influencer, tetap terikat pada regulasi yang sama dengan investor institusi maupun profesional.

Dari Edukator ke Sorotan Regulator

Perjalanan Belvin Tannadi menunjukkan transformasi dari investor ritel yang belajar secara mandiri, menjadi figur publik di bidang edukasi saham, hingga akhirnya harus berhadapan dengan sanksi regulator.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang berpotensi manipulatif, termasuk yang berkaitan dengan promosi atau penyebaran informasi melalui media digital.

Dengan meningkatnya jumlah investor ritel di Indonesia, regulator berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar literasi keuangan berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan etika pasar modal. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Teka-teki Kematian Sutrimo Segera Terpecahkan, Polisi: Hasil Forensik Pekan Ini

Teka-teki Kematian Sutrimo Segera Terpecahkan, Polisi: Hasil Forensik Pekan Ini

Polda Metro Jaya masih terus mendalami teka-teki kematian Sutrimo. 
19 Drama yang Dibintangi Jang Dong Yoon, Aktor Korea yang Umumkan Akan Menikah dengan Kim Seung Yoon

19 Drama yang Dibintangi Jang Dong Yoon, Aktor Korea yang Umumkan Akan Menikah dengan Kim Seung Yoon

Berikut 19 drama yang dibintangi Jang Dong Yoon, aktor Korea yang umumkan akan menikah dengan kekasihnya yang juga seorang aktris, Kim Seung Yoon.
Megawati Hadiri Final Soekarno Cup 2026 di Stadion GBT Surabaya

Megawati Hadiri Final Soekarno Cup 2026 di Stadion GBT Surabaya

Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya menjadi saksi panasnya laga puncak turnamen sepak bola Soekarno Cup 2026, Senin (24/8/2026).
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Habiburokhman mengatakan Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kunjungan kerja, menerima masukan tertulis dari masyarakat.
Curi Emas Rp350 Juta Milik Lansia, Pria di Pacitan Habiskan Hasil Kejahatannya untuk Judi Online

Curi Emas Rp350 Juta Milik Lansia, Pria di Pacitan Habiskan Hasil Kejahatannya untuk Judi Online

Pria berinisial S mencuri emas hingga uang tunai yang totalnya mencapai Rp350 juta milik lansia di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Jawa Timur.
Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Enam Perusahaan Disanksi Kemenhut Buntut Karhutla 1.511 Hektare di Kalimantan

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan empat perusahaan yang dikenai sanksi terkait karhutla

Trending

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, Aktris Korea Calon Istri Jang Dong Yoon yang Debut di The Tale of Nokdu

Profil Kim Seung Yoon, aktris Korea calon istri Jang Dong Yoon, debut di drama The Tale of Nokdu.
6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

6 Drama dan 7 Film yang Dibintangi Kim Seung Yoon, Aktris Korea yang Akan Menikah dengan Jang Dong Yoon

Berikut daftar 6 drama dan 7 film yang dibintangi Kim Seung Yoon, aktris Korea yang akan menikah dengan Jang Dong Yoon.
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon Akan Menikah Oktober 2026 dengan Aktris Kim Seung Yoon

Aktor Korea Jang Dong Yoon akan menikah bulan Oktober 2026 mendatang dengan aktris Kim Seung Yoon.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT