BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026, Peserta Tetap Bisa Berobat
- BPJS Kesehatan
Akmal menambahkan bahwa peserta juga dapat memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165. Melalui fasilitas tersebut, peserta dapat memastikan status kepesertaannya tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik.
“Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan, sehingga kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan,” jelas Akmal.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menegaskan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah tempat terdaftar.
Ia menjelaskan bahwa jika puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, layanan kesehatan tetap dapat diperoleh di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan masih beroperasi.
"Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares), sehingga peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan," jelas Abdi.
BPJS Kesehatan juga menjamin kelangsungan pelayanan bagi peserta yang memiliki penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB). Abdi menjelaskan bahwa peserta tetap dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit atau mengambil obat PRB di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku sehingga pengobatan tetap berjalan selama libur Lebaran.
"Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Abdi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bambang Wibowo menyatakan bahwa rumah sakit di berbagai daerah telah mempersiapkan layanan bagi peserta JKN selama periode libur Lebaran.
Load more