Rekayasa SPT Berujung Vonis, PT Gala Bumiperkasa Didenda Rp213 Miliar hingga Aset Disita
- Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi pidana kepada PT Gala Bumiperkasa (GBP) sebesar Rp214,68 miliar. Perusahaan tersebut terbukti dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.
“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan PT GBP melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun total sanksi Rp214,68 miliar merupakan denda dua kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, yakni sebesar Rp107,34 miliar.
Aset Disita untuk Tutupi Denda
Selain denda, pengadilan juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik perusahaan. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran denda.
Proses Hukum Berliku
Samingun mengungkapkan, perkara ini melalui proses panjang dan penuh tantangan. Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan serta ketidakhadiran tersangka saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum.(ant/nba)
Load more