Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April, Kemenkeu Hapus Sanksi Denda dan Bunga untuk Wajib Pajak
Belum optimalnya pelaporan SPT hingga akhir Maret dipengaruhi implementasi sistem baru Coretax. Oleh karena itu, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga akhir April.
Senin, 6 April 2026 - 17:16 WIB
Sumber :
- DJP
Namun demikian, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran atau pelaporan setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.
Selain itu, otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama masa relaksasi berlangsung. Jika sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, DJP akan menghapusnya secara jabatan. (ant/rpi)
Load more