KPPU Proses Laporan Dugaan Monopoli TikTok Shop, Terkuak Ini Pemicunya
KPPU terima laporan APLE soal dugaan monopoli pasar oleh TikTok hingga TikTok Shop. Sistem bisnis mereka dinilai berpotensi menciptakan penguasaan menyeluruh atas rantai nilai perdagangan digital.
Senin, 20 April 2026 - 21:22 WIB
Sumber :
- Ilustrasi TikTok Sumber foto: Unplash.com / Solen Feyissa
Penggunaan algoritma turut menjadi perhatian karena sistem rekomendasi dinilai dapat memprioritaskan produk dalam ekosistem internal dibandingkan platform lain, sehingga membatasi visibilitas pelaku usaha di luar sistem tersebut.
Pengaduan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang antara lain mengatur larangan monopoli dan pemisahan fungsi media sosial dengan perdagangan elektronik.
Sebagai perbandingan, pelapor juga menyinggung kasus internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di Amazon serta putusan Uni Eropa dalam perkara Google Shopping. (ant/rpi)
Load more