Otoritas Jasa Keuangan Hentikan 951 Pinjol Ilegal di Awal 2026, Modus Penipuan Makin Masif di Ruang Digital
- Viva
Hudiyanto menegaskan bahwa modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui kanal digital, termasuk media sosial dan grup percakapan.
Ratusan Ribu Laporan Masuk, Dana Ratusan Miliar Diselamatkan
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan dari masyarakat terkait penipuan keuangan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 515.345 laporan telah diterima.
Dari jumlah tersebut:
-
872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi
-
460.270 rekening berhasil diblokir
-
Dana korban yang diblokir mencapai sekitar Rp 585,4 miliar
-
Dana yang berhasil dikembalikan sebesar Rp 169 miliar dari 19 bank
Capaian ini menjadi bukti konkret bahwa peran otoritas jasa keuangan tidak hanya pada pencegahan, tetapi juga pemulihan kerugian masyarakat akibat kejahatan finansial.
Otoritas Jasa Keuangan Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Meski berbagai langkah telah dilakukan, otoritas jasa keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Ciri utama aktivitas ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
-
Janji keuntungan pasti tanpa risiko
-
Proses cepat tanpa verifikasi jelas
-
Tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan
-
Menggunakan tekanan atau urgensi untuk menarik korban
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan, terutama yang berbasis digital.
Kanal Pengaduan Resmi Otoritas Jasa Keuangan
Untuk memperkuat perlindungan konsumen, otoritas jasa keuangan menyediakan berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pinjol ilegal atau investasi bodong.
Berikut saluran resmi yang dapat digunakan:
-
Website: sipasti.ojk.go.id
-
Kontak OJK 157
-
WhatsApp: 081 157 157 157
-
Email: konsumen@ojk.go.id
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui situs iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Langkah agresif otoritas jasa keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal ini menegaskan bahwa perang terhadap kejahatan finansial terus berlanjut. Di tengah pesatnya digitalisasi, kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghindari jerat penipuan yang semakin canggih. (nsp)
Load more