News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rencana Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Minta Kepastian Hukum dan Ganti Rugi: Demi Jaga Iklim Investasi

Menurut Hamdan Zoelva, bangunan Hotel Sultan bukan bagian dari skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja.
Kamis, 7 Mei 2026 - 10:53 WIB
Hotel Sultan Jakarta
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan sikap atas rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan.

Menurutnya, upaya eksekusi ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus dijalankan dengan sangat hati-hati, sesuai hukum acara yang berlaku, serta tetap menghormati hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, termasuk hak untuk bekerja, berusaha, dan memperoleh penghidupan layak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Hamdan merespons kabar soal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah yang disebut telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan pada 30 April 2026.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013–2015 itu menilai terbitnya penetapan eksekusi tidak dapat diartikan seluruh persoalan hukum telah selesai.

Dia menilai proses hukum terkait Hotel Sultan masih berlangsung dan peluang penyelesaian melalui negosiasi maupun mediasi masih terbuka.

“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/5/2026).

Hamdan menjelaskan, putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan.

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil melalui jalur negosiasi dan perdamaian.

Eks Ketua MK itu menambahkan, pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang mengakui keberadaan hak PT Indobuildco sebagai investor, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia,” kata Hamdan.

Berdasarkan hal itu, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi sebaiknya ditunda karena proses negosiasi dan mediasi masih berlangsung serta peluang tercapainya perdamaian dinilai terbuka.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bocor! Ini Daftar Lengkap Peserta FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Lawan Negara Mana?

Bocor! Ini Daftar Lengkap Peserta FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Lawan Negara Mana?

FIFA ASEAN Cup 2026 diikuti 14 tim! Timnas Indonesia langsung masuk Divisi 1 bersama Thailand, Vietnam, dan China. Cek daftar lengkap peserta dan format turnamen di sini.
Soal Nadiem yang Sempat Sakit saat Sidang Kasus Chromebook, JPU Sebut Kondisi Lain: Sehat, Tidak Dinfus

Soal Nadiem yang Sempat Sakit saat Sidang Kasus Chromebook, JPU Sebut Kondisi Lain: Sehat, Tidak Dinfus

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim saat itu dalam kondisi sehat dan tidak sedang diinfus. 
Ancaman PHK di Lima Sektor Industri, Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Cepat, Harusnya Ada Lapangan Kerja

Ancaman PHK di Lima Sektor Industri, Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Cepat, Harusnya Ada Lapangan Kerja

Meski demikian, ia mengakui pelaku usaha masih dibayangi ketakutan akibat derasnya sentimen negatif dan kekhawatiran akan krisis ekonomi seperti yang pernah terjadi pada 1998.
Sherly Tjoanda Sidak Dadakan ke Rumah Warga, Gubernur Malut itu Langsung Beri Modal Usaha Disambut Senyum Haru

Sherly Tjoanda Sidak Dadakan ke Rumah Warga, Gubernur Malut itu Langsung Beri Modal Usaha Disambut Senyum Haru

Sherly Tjoanda membagikan satu video diakun Tiktoknya, yang melakukan sidak dadakan atas program renovasi rumah atau RTLH 2026.
Purbaya Tegaskan Fiskal Indonesia Paling Canggih di Asia, Defisit Tetap Aman di Tengah Tekanan Global

Purbaya Tegaskan Fiskal Indonesia Paling Canggih di Asia, Defisit Tetap Aman di Tengah Tekanan Global

Menurut Purbaya, pendekatan fiskal yang dijalankan saat ini justru berhasil menopang pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas APBN.
Viral Pejalan Kaki Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Cikarang, Polisi Selidiki

Viral Pejalan Kaki Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Cikarang, Polisi Selidiki

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pejalan kaki ditabrak pengendara motor hingga terpental.

Trending

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, tidak bisa menahan tawa ketika mendengar permintaan pejabat KemenPU saat meninjau langsung pengerjaan proyek Sekolah Rakyat.
Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mendengar alasan guru BK merazia dan memotong rambut berwarna 18 siswi SMKN 2 Garut sehingga viral di medsos.
Pidato Tanpa Teks di Depan Para ASN Sherly Tjoanda Bikin Heboh, Gaya Bicara Gubernur Malut Itu Disorot Netizen

Pidato Tanpa Teks di Depan Para ASN Sherly Tjoanda Bikin Heboh, Gaya Bicara Gubernur Malut Itu Disorot Netizen

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bikin heboh usai pidato tanpa teks di depan para ASN, netizen soroti gaya bicara gubernur Malut.
KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

Daftar atlet putri yang mengikuti tryout pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana ada mantan rekan setim Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi jelaskan alasannya tidak menepati janji memberikan kompensasi tiga bulan kepada ribuan pekerja tambang di Kabupaten Bogor.
Edbert Laos, Sosok Pria Tampan di Balik Ketangguhan Sherly Tjoanda Jadi Penguat Memimpin Maluku Utara

Edbert Laos, Sosok Pria Tampan di Balik Ketangguhan Sherly Tjoanda Jadi Penguat Memimpin Maluku Utara

Sherly Tjoanda sebagai Gubernur membangun Maluku Utara mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama ketiga anaknya. Mengenal putra sulungnya, Edbert Laos
Reaksi Gubernur Pramono soal Venue Laga Persija Vs Persib Terusir dari Jakarta, Kecewa seperti Dirasakan Jakmania

Reaksi Gubernur Pramono soal Venue Laga Persija Vs Persib Terusir dari Jakarta, Kecewa seperti Dirasakan Jakmania

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku kecewa pertandingan Persija Jakarta Vs Persib Bandung pada pekan ke-32 Super League 2025/2026 dipindah ke Samarinda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT