Perkuat Perlindungan Pekerja di Ekosistem Koperasi, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama dengan Kemenkop
- BPJS Ketenagakerjaan
Perlindungan tersebut mencakup berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga risiko kematian.
Upaya itu juga sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care, dan Credibility.
Coverage diwujudkan melalui perluasan perlindungan di seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Sementara Care dilakukan dengan menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau dalam proses pendaftaran maupun pembayaran iuran.
Adapun Credibility dijalankan melalui penguatan tata kelola, integrasi data kepesertaan, serta kolaborasi antar lembaga agar perlindungan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan. Kalo dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri memiliki potensi sekitar hampir 142 ribuan koperasi, itu baru sekitar 9 ribuan yang terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800,” ujar Saiful.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja.
Peserta aktif akan memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, hingga santunan meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan total maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, manfaat Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dapat dirasakan ketika peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memasuki masa pensiun.
Adapun Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan.
“Sebetulnya manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang pada saat bekerja sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga peserta dan keluarga dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Saiful.
Load more