Hamdan Zoelva Tegaskan Indobuildco Menolak Keras Eksekusi Hotel Sultan, Beberkan Berbagai Alasan dan Dasar Hukum
- ANTARA
“Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Eks Ketua MK tersebut.
Ia menjelaskan bangunan Hotel Sultan dibangun sepenuhnya oleh PT Indobuildco, bukan menggunakan dana negara maupun melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT). Karena itu, menurutnya, bangunan dan bisnis hotel tidak dapat otomatis diambil alih lewat proses eksekusi pengosongan.
“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan, jika eksekusi tetap dilakukan tanpa memperhatikan hak atas bangunan dan bisnis, maka dampaknya bukan hanya pengosongan lahan, tetapi juga terhentinya operasional Hotel Sultan.
Menurut dia, kondisi tersebut akan berdampak luas terhadap pekerja, tenant, mitra usaha, penyelenggaraan acara, hingga penerimaan negara dari sektor pajak dan aktivitas ekonomi hotel.
“Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak,” kata Hamdan.
Hamdan juga menolak pandangan bahwa tidak ada lagi dasar hukum untuk menunda eksekusi. Ia menilai masih ada sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi sebelum putusan serta-merta dilaksanakan, termasuk kepastian objek sengketa, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diatur Mahkamah Agung. Ia juga menyinggung kemungkinan tercapainya perdamaian antara para pihak.
“PPKGBK boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa. Sebaliknya, perusahaan tetap membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemerintah guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.
“Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti,” ujar Hamdan.
Load more