Hamdan Zoelva Tegaskan Indobuildco Menolak Keras Eksekusi Hotel Sultan, Beberkan Berbagai Alasan dan Dasar Hukum
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan belum bersifat final. Menurut dia, berbagai kemungkinan masih dapat terjadi hingga jadwal pelaksanaan pada 18 Juni 2026.
Hal itu disampaikan Hamdan untuk merespons sikap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menyebut penetapan jadwal eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah akhir dan tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengosongan.
Hamdan menyebut, pihaknya menolak keras rencana eksekusi tersebut karena dinilai berpotensi memicu persoalan hukum dan ketidakadilan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai pelaksanaan eksekusi justru dapat memunculkan berbagai dampak baru.
"Pertama ketidak pastian hukum & ketidakadilan. Mungkin pertama dalam sejarah peradilan kita eksekusi secara melanggar hukum karena pemohon eksekusi tidak dinyatakan terlebih dahulu sebagai pemilik sah atas obyek eksekusi. Selain itu melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001 yang menegaskan tanpa uang jaminan senilai obyek yang dititipkan Pemohon di Pengadilan, eksekusi putusan serta merta tidak boleh dijalankan," kata Hamdan.
Selain persoalan hukum, Hamdan menilai pengosongan Hotel Sultan juga berpotensi memicu dampak sosial. Menurutnya, penghentian aktivitas bisnis di kawasan tersebut akan memengaruhi ribuan pekerja, tenant, vendor, dan keluarga mereka yang selama ini menggantungkan penghasilan dari operasional hotel.
Ia juga menyoroti belum adanya kepastian nasib pekerja setelah pengosongan dilakukan. Hal itu merujuk pada pernyataan Direktur PPKGBK yang menyebut kawasan Hotel Sultan akan dijadikan ruang terbuka hijau.
"Ketiga akan mengganggu iklim usaha dan investasi nasional karena eksekusi dijadikan alat untuk merampas aset, bangunan dan bisnis yang selama ini dibangun, dimiliki, dan dikelola oleh pelaku usaha PT Indobuildco," tuturnya.
Sengketanya Tanah, Bukan Bangunan dan Bisnis
- IST
Hamdan menilai anggapan bahwa eksekusi merupakan tahap final telah menyederhanakan persoalan hukum yang ada. Ia menegaskan sengketa yang terjadi berkaitan dengan tanah, sementara bangunan hotel, bisnis, pekerja, tenant, vendor, hingga hak pihak ketiga tidak bisa diabaikan.
Load more