Hamdan Zoelva Tegaskan Indobuildco Menolak Keras Eksekusi Hotel Sultan, Beberkan Berbagai Alasan dan Dasar Hukum
- ANTARA
Ia menambahkan penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
“Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas,” kata Hamdan.
PT Indobuildco menegaskan setiap langkah eksekusi harus dilakukan secara hati-hati, sesuai hukum acara dan ketentuan SEMA Mahkamah Agung, serta tidak merugikan pekerja, tenant, mitra usaha, investor, maupun penerimaan negara.
PN Jakpus Tetapkan Jadwal Eksekusi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan juga telah dikirim melalui pos tercatat kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan surat pemberitahuan tersebut tertanggal 19 Mei 2026.
Menurut Kharis, tenggat waktu yang diberikan pengadilan seharusnya cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan area Blok 15 GBK secara sukarela.
Di sisi lain, PPKGBK juga memiliki waktu untuk menyiapkan proses alih kelola kawasan agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik. “Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela," ujar Kharis dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Load more