News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bapenda DKI Ingatkan Warga Manfaatkan Insentif PBB-P2 Sebelum 31 Juli 2026

Selain potongan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Selasa, 2 Juni 2026 - 09:01 WIB
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sumber :
  • Bapenda DKI

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak berkesempatan mendapatkan potongan sebesar 7,5% dari pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 apabila melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Insentif tersebut diberikan secara otomatis pada saat pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan tersebut selama pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan lebih ringan. Terlebih, memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 kerap menjadi salah satu kewajiban yang perlu kembali diperhatikan di tengah aktivitas sehari-hari masyarakat.

Meski demikian, wajib pajak perlu memahami bahwa nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dapat berbeda dengan nilai tagihan aktual pada saat pembayaran. Hal ini karena potongan 7,5% tidak selalu ditampilkan secara terpisah, terutama pada kanal pembayaran tertentu.

Apabila nilai tagihan yang muncul saat pembayaran lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera dalam SPPT, hal tersebut menandakan bahwa potongan telah berlaku secara otomatis. Dengan kata lain, wajib pajak tetap memperoleh insentif meskipun keterangan potongan tidak muncul secara eksplisit pada kanal pembayaran.

Selain potongan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pembebasan sanksi administratif tersebut berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai 2025, termasuk pembayaran PBB-P2 dengan skema angsuran. Periode pembebasan sanksi administratif berlangsung mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kehadiran berbagai insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Dengan memanfaatkan periode insentif, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya lebih awal dan menghindari potensi beban tambahan di kemudian hari.

Pembayaran PBB-P2 juga memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Airlangga Ungkap Sejarah Pasar Modal Indonesia yang Dimulai Sejak Masa VOC

Airlangga Ungkap Sejarah Pasar Modal Indonesia yang Dimulai Sejak Masa VOC

Airlangga mengawali paparannya dengan mengingat kembali sejarah bursa di Indonesia. Menurutnya, aktivitas bursa pertama kali dibuka oleh pemerintah kolonial Belanda
Viral! Bobol Rumah Warga, Maling di Lampung Malah Ketiduran di Kamar hingga Dikepung Warga

Viral! Bobol Rumah Warga, Maling di Lampung Malah Ketiduran di Kamar hingga Dikepung Warga

Viral maling bobol rumah warga di Pringsewu, Lampung, malah tertidur pulas di kamar. Pelaku IM (21) akhirnya ditangkap warga dan dijerat Pasal 477 KUHP
Kejagung Panggil Tenaga Ahli BGN hingga Mitra SPPG, Bakal Diperiksa Soal Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Panggil Tenaga Ahli BGN hingga Mitra SPPG, Bakal Diperiksa Soal Korupsi Tata Kelola MBG

Adapun saksi yang diperiksa diantaranya saksi MNH, IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, dan GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
PB PASI Siapkan 13 Atlet Atletik untuk Asian Games 2026, Ada Lalu Muhammad Zohri Hingga Robi Syianturi

PB PASI Siapkan 13 Atlet Atletik untuk Asian Games 2026, Ada Lalu Muhammad Zohri Hingga Robi Syianturi

PB PASI telah menyiapkan sebanyak 13 atlet atletik yang akan tampil di Asian Games 2026, yang digelar di Aichi-Nagoya, Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
John Herdman Pastikan 2 Pemain Ini Bisa Gabung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Pastikan 2 Pemain Ini Bisa Gabung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan sinyal kuat bahwa dua tembok kokoh lini belakang Skuad Garuda, Kevin Diks dan Jay Idzes, dipastikan masuk dalam
Viral! Runner Up Raka Raki Jatim Diduga Minta Kekasih Lakukan Aborsi, IRARI Bentuk Tim Independen

Viral! Runner Up Raka Raki Jatim Diduga Minta Kekasih Lakukan Aborsi, IRARI Bentuk Tim Independen

IRARI Jatim akhirnya buka suara terkait dugaan kekerasan seksual yang menyeret TFR. Organisasi membentuk tim independen dan menegaskan keselamatan

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT