Potensi Dana Umat Tembus Rp344 Triliun, Baznas Dorong Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak
- Freepik/rembolle
Sebagai langkah awal, Baznas mengusulkan pelaksanaan uji coba terbatas di Provinsi Aceh. Daerah tersebut dinilai memiliki kesiapan lebih baik karena tata kelola zakat telah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.
Selain mendorong kebijakan tersebut, Baznas juga terus memperkuat sistem pengelolaan zakat melalui digitalisasi. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, Baznas kini wajib menyampaikan laporan bukti setor zakat secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memudahkan sinkronisasi data dalam sistem e-filing perpajakan.
"Poin utamanya adalah kita ingin membangun keseimbangan yang kuat. Melalui skema tax credit, kita bisa mengoptimalisasikan potensi dana umat yang mencapai Rp344 triliun ini untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara dan tetap menjaga keadilan antaragama," jelasnya. (rpi)
Load more