KPPU Sebut Dugaan Monopoli TikTok Segera Disidangkan, APLE Ungkap Potensi Kerugian Capai Rp1.750 Triliun
- Ilustrasi TikTok Sumber foto: Unplash.com / Solen Feyissa
Potensi Nilai Kerugian Capai Rp1.750 Triliun
Laporan APLE menyoroti dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.
Praktik ilegal tersebut diduga dilakukan dengan melakukan self-preferencing, integrasi vertikal, hingga pembatasan pilihan penyedia jasa logistik dalam ekosistem perdagangan digital.
APLE memperkirakan berkurangnya tingkat persaingan dalam ekosistem digital berpotensi menimbulkan kerugian sebesar 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.750 triliun.
Nilai tersebut disebut mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat dugaan praktik yang menghambat persaingan.
Selain dugaan praktik harga di bawah biaya (loss-leading) melalui diskon dan subsidi ongkos kirim, APLE juga menyoroti penggunaan algoritma yang diduga memprioritaskan produk dan layanan dalam ekosistem internal.
Praktik itu dinilai berpotensi mengurangi visibilitas pelaku usaha lain dan mengarahkan transaksi kepada penyedia jasa logistik yang terintegrasi dengan platform.
Ketika menyetujui akuisisi Tokopedia oleh TikTok pada Januari 2024, KPPU telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi, antara lain menjaga keterbukaan sistem pembayaran dan layanan logistik, melarang praktik self-preferencing, serta menghindari praktik predatory pricing.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan proses penanganan perkara tersebut di KPPU. (rpi)
Load more