Pantau Harga dan Edukasi soal Mutu Beras, Bulog Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat
- Dok. Bulog
Berdasarkan ketentuan HET yang berlaku, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras ditetapkan berdasarkan wilayah distribusi. Untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
Di Zona 2, yang mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp14.000 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram. Sementara itu, untuk Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp15.500 per kilogram dan beras premium sebesar Rp15.800 per kilogram.
Bulog memandang literasi mutu beras perlu terus diperluas melalui berbagai kanal komunikasi agar masyarakat tidak hanya mengandalkan penampilan fisik dalam menentukan kualitas. Hal tersebut sejalan dengan masukan publik agar BULOG turut mengambil peran dalam memberikan pemahaman sederhana mengenai standar mutu beras nasional dan perbedaan antarkelas beras.
“Dengan informasi yang semakin terbuka, masyarakat dapat membandingkan produk secara lebih objektif dan mendapatkan mutu sesuai dengan harga yang dibayarkan. Pada saat yang sama, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan secara jujur dan sesuai ketentuan juga memperoleh perlindungan,” tegas Ahmad Rizal Ramdhani.
Ke depan, Bulog akan terus bersinergi dengan Kementrian Pertanian, Badan Pangan Nasional dan lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pengawasan dan edukasi mutu beras. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat, menciptakan perdagangan beras yang transparan, serta memastikan konsumen memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. (rpi)
Load more