Rumah Kontrakan akan Masuk Radar Pajak Tahun Depan, Ini Penjelasan Kemenkeu
- Ditjen Anggaran
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah langkah ekstensifikasi untuk perluasan basis perpajakan pada 2027.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan hingga 10,16%-10,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun depan.
Salah satu sektor yang dinilai masih memiliki potensi penerimaan adalah aktivitas penyewaan aset properti. Pemerintah akan mengoptimalkan pengawasan terhadap aset yang disewakan, termasuk rumah dan rumah kontrakan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan kebijakan fiskal ke depan akan menyasar sektor dan kelompok wajib pajak yang kontribusinya dinilai belum sesuai dengan potensi penerimaan.
Rofy mencontohkan pada masyarakat kelas menengah ke atas yang memiliki lebih dari satu properti. Menurut dia, aset tambahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, seperti disewakan atau dikontrakkan, perlu menjadi bagian dari pengawasan kepatuhan pajak.
"Kita berupaya memperluas basis perpajakan, ya. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofy dalam forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027 secara daring, dikutip Sabtu (8/8/2026).
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," jelasnya.
Untuk mendukung perluasan basis pajak, Kemenkeu akan memperkuat pertukaran dan integrasi data dengan sejumlah instansi terkait. Upaya tersebut juga didukung transformasi digital melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.
Rofy mengatakan Coretax diharapkan membantu otoritas pajak memperoleh gambaran wajib pajak secara lebih lengkap dan akurat. Integrasi data perpajakan dengan data ekonomi juga dinilai dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam memetakan potensi penerimaan.
"Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap dan di-link-kan dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," paparnya.
Selain memperluas penerimaan pajak, Kemenkeu menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurangi potensi kebocoran sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perbaikan tata kelola menjadi salah satu fokus pemerintah. Langkah tersebut dilakukan melalui standardisasi, digitalisasi, dan simplifikasi layanan di kementerian/lembaga.
Load more