OJK Dorong Kepemilikan Asing di Asuransi Jadi 99%, Ini Alasan di Balik Usulannya
- Viva
OJK menginginkan batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi dapat diperluas hingga 99%, sebagaimana batas yang disebut Ogi berlaku pada industri perbankan.
"Kalau kapasitasnya Rp 250 miliar misalnya itu, sementara yang harus dijaminkan besar. Dia nggak kuat, kalau dengan modalnya ekuitasnya kecil, dia nggak kuat nampung penjaminan atau peransuarasian yang besar itu," terang Ogi.
Asuransi Dinilai Bukan Institusi Sistemik
Selain persoalan kapasitas dan perbandingan dengan industri perbankan, Ogi juga menyoroti karakteristik industri asuransi dari sisi sistem keuangan.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang P2SK, industri asuransi bukan merupakan institusi yang bersifat sistemik. Hal tersebut berbeda dengan perbankan yang menurutnya masuk dalam kategori institusi sistemik.
"Sementara di Undang-undang P2SK sudah disampaikan bahwa ini bukan systemic institution ya. Dibandingkan dengan perbankan itu yang sistemik, ini tidak sistemik, tapi pengaturannya maka lebih ketat," kata Ogi.
Menurut Ogi, kondisi tersebut menjadi bagian dari alasan OJK mendorong agar ketentuan kepemilikan asing di sektor asuransi dapat ditinjau kembali.
Usulan peningkatan batas kepemilikan asing tersebut pada dasarnya berkaitan dengan upaya memperkuat kapasitas perusahaan asuransi. OJK menilai perusahaan dengan modal dan ekuitas yang lebih kuat akan memiliki kemampuan lebih besar dalam menampung penjaminan atau risiko perasuransian dalam jumlah besar.
Saat ini, batas maksimum kepemilikan asing pada perusahaan asuransi masih sebesar 80%. OJK mengusulkan agar ketentuan tersebut diperluas menjadi hingga 99% dengan alasan penyamaan pengaturan dengan industri lain serta pertimbangan karakteristik industri asuransi yang dinilai tidak bersifat sistemik. (nsp)
Load more