OJK Dorong Kepemilikan Asing di Asuransi Jadi 99%, Ini Alasan di Balik Usulannya
- Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi diperluas hingga 99%. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kapasitas perusahaan asuransi menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan fungsi penjaminan. Menurutnya, perusahaan dengan kapasitas kecil akan kesulitan menanggung risiko penjaminan dalam jumlah besar.
Ogi mencontohkan perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas sekitar Rp250 miliar. Jika perusahaan tersebut harus memberikan penjaminan dengan nilai yang lebih besar, kemampuan perusahaan untuk menanggung risiko tersebut menjadi terbatas.
"Kalau kapasitasnya Rp 250 miliar misalnya itu, sementara yang harus dijaminkan besar. Dia nggak kuat, kalau dengan modalnya ekuitasnya kecil, dia nggak kuat nampung penjaminan atau peransuarasian yang besar itu," terang Ogi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/8/2026).
Batas Kepemilikan Asing Saat Ini 80%
Ogi menjelaskan, batas maksimum kepemilikan asing pada perusahaan asuransi saat ini berada di angka 80%. OJK kemudian mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi 99%.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Salah satu alasan yang digunakan OJK adalah untuk menyamakan pengaturan kepemilikan asing di sektor asuransi dengan bidang industri lainnya, terutama perbankan.
"Jadi kami sudah minta kepada Kementerian Keuangan dengan alasan penyamaan ya dengan bidang lain, ya kita samakan maunya kaya perbankan. Ya perbankan itu 99%, kepemilikan di asuransi cuma 80%," kata Ogi.
Dengan usulan tersebut, OJK menilai perusahaan asuransi dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk memperkuat kapasitasnya melalui tambahan modal.
OJK Nilai Asuransi Seharusnya Lebih Terbuka
Ogi mengatakan, dari sisi kategori industri, sektor asuransi seharusnya dapat lebih terbuka dibandingkan industri perbankan. Namun, menurutnya, pengaturan terhadap industri asuransi justru saat ini lebih ketat.
"Padahal dari segi kategori industri, harusnya tuh asuransi industri itu lebih open, lebih terbuka daripada industri bank. Tapi kenapa? Lebih ketat pengaturannya," jelas Ogi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, OJK menjadikan perluasan kepemilikan asing sebagai salah satu argumentasi untuk mendorong revisi peraturan pemerintah.
Load more