Bea Cukai Sita Barang Rp11,25 Triliun hingga Agustus 2026, Rokok Ilegal Mendominasi
- IST
"Sementara itu, pada penindakan narkotika hingga Agustus 2026, DJBC telah mengamankan 11,43 ton barang bukti," ujar Djaka.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari keseluruhan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan DJBC selama Januari hingga Agustus 2026.
Pengawasan terhadap narkotika terus dilakukan untuk mencegah masuk maupun beredarnya barang terlarang tersebut.
Pengawasan Dilakukan Bersama Aparat Penegak Hukum
Djaka menegaskan capaian penindakan Bea Cukai hingga Agustus 2026 tidak terlepas dari kolaborasi dengan berbagai aparat penegak hukum.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan maupun penindakan di lapangan. Kolaborasi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya DJBC mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
Secara keseluruhan, hingga Agustus 2026 DJBC telah mencatat 20.643 penindakan dengan total nilai barang yang diamankan mencapai Rp11,25 triliun.
Dari jumlah tersebut, penindakan rokok ilegal mencapai 12.617 kasus dengan barang bukti 1,123 miliar batang. Di sisi lain, pengawasan ekspor mencatat 325 kasus dengan nilai barang Rp1,82 triliun, sedangkan sektor impor mencapai 6.309 penindakan dengan nilai barang Rp6,93 triliun.
Sementara itu, penindakan narkotika hingga Agustus 2026 menghasilkan barang bukti dengan total berat 11,43 ton.
DJBC menyatakan seluruh capaian tersebut merupakan hasil pengawasan intensif yang dilakukan bersama berbagai aparat penegak hukum dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Load more