OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek, Kepemilikan Dibatasi Maksimal 5 Persen
- Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi bursa efek untuk melakukan langkah-langkah demutualisasi sebagai bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian penting dari upaya transformasi bursa efek.
Menurut dia, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur kepemilikan bursa, tetapi juga diarahkan untuk membangun bursa efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
"Struktur demutualisasi bursa efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi bursa efek," ujar Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Aturan Baru Jadi Dasar Demutualisasi Bursa
Penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa efek melalui peraturan OJK.
Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, struktur kepemilikan saham bursa efek dapat berubah dari sebelumnya bersifat mutual, yakni hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa efek.
Dalam skema demutualisasi, saham bursa efek dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia. Kepemilikan tersebut dapat berasal dari anggota bursa efek maupun pihak yang bukan anggota bursa efek.
Perubahan struktur tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi tata kelola bursa efek di Indonesia.
Kepemilikan Saham Bursa Maksimal 5 Persen
POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan mengenai struktur kepemilikan dan tata kelola bursa efek.
Beberapa pokok pengaturan dalam aturan tersebut meliputi:
-
Saham bursa efek.
-
Pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa efek.
-
Pelaksanaan demutualisasi bursa efek.
-
Pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis.
-
Pembagian dividen.
-
Laporan bursa efek.
Load more