News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Terbitkan Aturan Baru Pemegang Saham Bursa Efek, Kepemilikan Dibatasi Maksimal 5 Persen

OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum pelaksanaan demutualisasi bursa.
Senin, 21 September 2026 - 16:38 WIB
Gedung OJK.
Sumber :
  • Viva

Salah satu ketentuan yang diatur adalah batas kepemilikan saham. Setiap pemegang saham bursa efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham bursa efek yang telah dikeluarkan.

Namun, kepemilikan saham lebih dari 5 persen dapat dilakukan dengan persetujuan OJK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan pengendalian oleh satu pihak. Dengan demikian, independensi bursa efek tetap dapat dipertahankan.

Tidak Boleh Ada Pemegang Saham Mayoritas

POJK tersebut juga mengatur larangan kepemilikan saham bursa efek secara mayoritas.

Setiap pihak dilarang memiliki saham bursa efek lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar tidak terjadi penguasaan mayoritas oleh satu pihak terhadap bursa efek.

Selain mengatur kepemilikan, POJK Nomor 13 Tahun 2026 juga memisahkan kepemilikan saham bursa efek dari keanggotaan bursa efek.

Artinya, kepemilikan saham dan status sebagai anggota bursa menjadi dua hal yang diatur secara terpisah dalam struktur demutualisasi.

Independensi Bursa Tetap Dijaga

OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi tetap harus mempertahankan independensi bursa efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan bursa.

Kepemilikan oleh pihak yang bukan anggota bursa juga tetap harus dilakukan dengan memperhatikan independensi bursa efek.

Selain itu, penguatan pengawasan OJK menjadi bagian penting dalam aturan baru tersebut.

Direksi dan dewan komisaris bursa efek wajib terlebih dahulu melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum dipilih dan menjalankan tugasnya.

Ketentuan tersebut berlaku sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap jajaran pengelola bursa.

Direksi dan Komisaris Tunduk pada Aturan Pasar Modal

POJK Nomor 13 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bursa efek dalam menjalankan tugas serta kewenangannya wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, OJK memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam mengatur struktur kepemilikan bursa efek sekaligus mengawal proses demutualisasi.

Ketentuan mengenai batas kepemilikan, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, fungsi pengaturan dan bisnis, hingga mekanisme pengawasan menjadi bagian dari kerangka baru tata kelola bursa efek Indonesia.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Imbas Polemik Pungli di Alkid Yogyakarta, Food Truck Bolosego Dibanjiri Review “Buruk” di Google, Pemilik Buka Suara

Imbas Polemik Pungli di Alkid Yogyakarta, Food Truck Bolosego Dibanjiri Review “Buruk” di Google, Pemilik Buka Suara

Seorang pengusaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa memutuskan tidak melanjutkan berjualan dengan food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
Dua Pemeran Video 'A Day in My Life' Ditangkap, Polisi Sebut Keduanya Positif HIV

Dua Pemeran Video 'A Day in My Life' Ditangkap, Polisi Sebut Keduanya Positif HIV

Polisi memeriksa kesehatan dua pria pemeran video 'A Day in My Life' yang ditangkap di Kebon Jeruk. Keduanya dinyatakan mengidap HIV.
Diperlakukan Bak Idol K-Pop, Megawati Hangestri Dapat Kejutan Istimewa di Ultah Ke-27

Diperlakukan Bak Idol K-Pop, Megawati Hangestri Dapat Kejutan Istimewa di Ultah Ke-27

Bintang voli asal Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi mendapat kejutan luar biasa pada hari ulang tahunnya yang ke-27 pada Minggu (20/9/2026). Pevoli yang kini
Dana Haji Tembus Rp184 Triliun, BPKH Prioritaskan Keamanan dan Likuiditas

Dana Haji Tembus Rp184 Triliun, BPKH Prioritaskan Keamanan dan Likuiditas

Mengelola dana haji sebesar Rp184 triliun, BPKH menempatkan sekitar 70 persen portofolio keuangan haji pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Cole Palmer Tiba-Tiba Dicoret dari Skuad Timnas Inggris Jelang UEFA Nations League? Ini Alasannya

Cole Palmer Tiba-Tiba Dicoret dari Skuad Timnas Inggris Jelang UEFA Nations League? Ini Alasannya

Muncul kabar bahwa pelatih Timnas Inggris, Thomas Tuchel, harus mencoret Cole Palmer dari skuad UEFA Nations League. Beberapa pemain lainnya juga berpotensi menyusul.
Harga BBM Pertamina 21 September 2026 Tak Berubah, Isu Pertamax Naik Dipastikan Hoaks

Harga BBM Pertamina 21 September 2026 Tak Berubah, Isu Pertamax Naik Dipastikan Hoaks

Pertamina Patra Niaga memastikan harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax, tidak berubah per Senin 21 September 2026.

Trending

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video Mesum "A Day in My Life" Pasangan Sesama Jenis di Bogor Viral, Polisi Pastikan Keduanya Bukan Pelajar

Video mesum pasangan sesama jenis di Bogor berkedok “A Day in My Life” viral di jagat maya. Keduanya dipastikan bukan pelajar.
Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Gaji Megawati Hangestri di Liga Voli Korea Naik, Ini Rinciannya dari Red Sparks hingga Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri ternyata mengalami kenaikan gaji saat akan menjalani musim ketiganya di Liga Voli Korea 2026-2027. Nominal yang diterima Megatron bersama Hyundai Hillstate dikabarkan lebih tinggi ketimbang saat masih membela Red Sparks.
Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Resmi! Bilal Hasan Tarung di UFC 334, The IndoNinja Lawan Petarung Senior

Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan resmi akan kembali bertarung di UFC 334. The Indo Ninja akan berhadapan dengan atlet yang lebih senior Luis Gurule.
Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Satu Warga Lumajang Diduga Jadi Korban Kecelakaan KM Virgo

Seorang warga Kabupaten Lumajang, diduga ikut menjadi korban kecelakaan laut Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Kalimantan Selatan.
Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Top 3 Voli: Pevoli Top Korea Ucapkan Selamat Ultah ke Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Hadirkan Food Truck, hingga Megatron Pecahkan Rekor

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli. Berikut rangkuman ketiga berita terpopuler tersebut. 
Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang Tak Terduga! 5 Zodiak Ini Diprediksi Makin Bersinar Soal Karier Besok 22 September 2026

Peluang baru menanti! 5 zodiak ini diprediksi paling beruntung soal karier besok, 22 September 2026. Ada yang dilirik atasan hingga panen apresiasi.
Hati Berbunga-bunga, 4 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 22 September 2026, Ada yang Makin Lengket!

Hati Berbunga-bunga, 4 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Soal Cinta Besok 22 September 2026, Ada yang Makin Lengket!

4 zodiak paling beruntung soal cinta besok 22 September 2026. Aries, Libra, Scorpio, dan Cancer diprediksi punya momen asmara yang menarik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT